Syarat Mendaftar Jadi Anggota TNI Alami Perubahan, Tinggi Badan Tidak 163 dan 157 cm Lagi, Tapi...
Penerimaan prajurit dan taruna TNI mengalami perubahan-magelangekspres.com-
Radarcirebon.com, JAKARTA - Syarat menjadi seorang prajurit TNI saat ini banyak mengalami perubahan.
Sebab, Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit telah direvisi.
Perubahan yang paling mendasar dalam revisi aturan tersebut adalah syarat tinggi badan dan usia calon taruna maupun taruni.
BACA JUGA:Hasil PSGJ vs Buaran Putra Menang 2-0, Laskar Walibangkit Lolos Semifinal
"Sesuai peraturan Panglima TNI yang baru, Jenderal TNI Andika Perkasa melakukan perubahan peraturan penerimaan. Salah satunya usia."
"Kini calon Taruna-Taruni yang berusia 17 tahun 9 bulan diperbolehkan mendaftar. Toleransinya tiga bulan," ujar Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo seperti dikutip dari channel Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Selasa, 27 September 2022.
Dia mencontohkan jika tahun lalu sesuai Peraturan Panglima usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan.
BACA JUGA:Utamakan Keamanan Data, BRI Apresiasi Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi
Namun, di tahun ini usia 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan.
Selain usia, Andika Perkasa juga merevisi batas minimal tinggi badan. Sebelumnya untuk pria 163 cm kini menjadi 160 cm.
Sementara untuk wanita yang sebelumnya 157 cm setelah direvisi menjadi 155 cm.
Perubahan aturan tersebut mulai diberlakukan pada sidang pemilihan terpusat/integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Wisata Pantai Kejawanan Cirebon, Makin Sore Makin Ramai
"Proses penerimaan Catar Akademi TNI dilakukan sejak awal tahun 2022. Jumlah pendaftar Catar Akademi TNI sebanyak 22.553 orang," terang Kusworo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase