Panwaslu Menuai Kritik

Panwaslu Menuai Kritik

MAJALENGKA-Panitia Pengawas Pemilu (Pawaslu) Kabupaten Majalengka terus mendapat kritikan. Setelah pada Senin (2/12) diontrog sejumlah jurnalis karena dianggap melanggar Undang-Undang Pers, kini kritikan dilontarkan kalangan petinggi partai politik. Ketua Dewan Penasehat DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Majalengka H Ade Firdaus SE MM  menyatakan, bahwa Panwaslu Kabupaten Majalengka tidak memiliki nyali untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang kini banyak terpasang di pinggir jalan raya. Karena itu, mantan anggota DPR RI ini akan berkoordinasi dengan sejumlah pengurus parpol untuk menyikapi kinerja panwaslu yang terkesan mandul dan diskriminatif. “APK yang jelas-jelas banyak terpasang di pinggir jalan dibiarkan, eh adanya iklan di media malah di-BAP. Kalau media tidak ada iklan dari mana bisa hidup,” tandas H Ade kepada Radar, kemarin. Politisi asal Kadipaten ini meminta agar panwaslu segera turun tangan menertibkan APK dan jangan lempar tanggung jawab dengan menyatakan penertiban APK itu menjadi tanggung jawab polisi dan satpol PP. “Kalau memang panwaslu mau menegakan aturan dan berani bertindak, banyak tuh APK yang sudah terpasang di pinggir jalan tertibkan dong,” pinta mantan Ketua Persima Majalengka ini. Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka Agus Asri Sabana tidak ingin berpolemik panjang seputar kewenangan penertiban APK yang terpasang di luar aturan. Namun, untuk melangkah ke arah penertiban, pihaknya tidak punya kuasa karena tidak punya pegangan dasar hukum yang membolehkan panwaslu untuk mengeksekusinya. \"Jadi begini saja, win-win solution-nya kita akan mengimbau kepada KPU untuk mengundang ulang parpol peserta pemilu beserta pihak terkait dari kepolisian dan pemda, untuk mencari solusi bersama terkait masalah penertiban APK ini,\" kata Agus, kemarin (4/11). Menurutnya, kenapa dia menyebutkan kata \"mengundang ulang\", karena sebelumnya KPU pernah mengagendakan acara serupa pada Kamis (28/11), namun tidak dihadiri oleh pihak terkait. Hanya para parpol saja yang menghadiri agenda ini, sehingga belum ada titik temu yang bisa disepakati dalam pertemuan itu dalam hal langkah penertiban. \"Saya mengapresiasi langkah KPU Kamis pekan lalu. Artinya mereka sebagai penyelenggara dan pembuat aturan mengenai APK, sudah ada upaya untuk menegakkan aturan yang mereka buat. Pun demikian dengan parpol yang menghadiri agenda tersebut, berarti sudah ada itikad untuk mematuhi aturan,\" jelasnya. Dia menyebutkan, sejak ada aturan mengenai pemasangan APK Pileg, pihaknya sudah punya girah dan libido yang siap meledak untuk menertibkan APK yang terpasang di luar ketentuan. Namun, yang membatasi ruang gerak pihaknya, adalah adanya aturan di KPU RI, yang menjadikan Bawaslu dan jajarannya tidak punya wewenang untuk melakukan eksekusi. \"Sebetulnya, di Peraturan KPU RI no 1 tahun 2013 pasal 17 ayat 4, kita diberi kewenangan untuk melakukan eksekusi. Tapi kemudian muncul aturan baru yakni PKPU RI No 15 tahun 2013 sebagai perubahan atas PKPU No 1 tahun 2013, yang justru menghilangkan payung hukum yang menjadi dasar diwenangkannya Bawaslu dan jajarannya untuk melakukan eksekusi,\" ujarnya. Sebelumya, Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka Agus Asri Sabana menyatakan kalau penertiban APK adalah tanggung jawab Satpol PP. Sementara Kasatpol PP H Udin Abidin SH MM membantah kalau penertiban APK itu tugas Satpol PP.(ara/azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: