AKBP Raindra Ramadhan Syah Melawan Setelah Dijatuhi Sanksi Demosi

AKBP Raindra Ramadhan Syah Melawan Setelah Dijatuhi Sanksi Demosi

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto :-Ricardo-JPNN.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - AKBP Raindra Ramadhan Syah melawan putusan Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi demosi kepada dirinya.

Sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama empat tahun dijatuhkan kepada mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Namun demikian, AKBP Raindra Ramadhan Syah tidak menerima begitu saja sanksi yang diberikan, dia bahkan melakukan upaya banding untuk melawan putusan tersebut.

Eks anak buah Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya tersebut melawan atas putusan KKEP.

BACA JUGA:Film Horor Terbaru, Ini Bocoran dari Jagat Arwah, Pemainnya Diikuti Hantu

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Oleh Oknum Polisi Cirebon, Kapolda Jabar Bertemu Hotman Paris

"Pelanggar menyatakan mengajukan banding,” demikian dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, dilansir JPNN dari Antara.

Melalui keputusannya, KKEP menyatakan bahwa AKBP Raindra melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf c, Pasal 6 Ayat (1) huruf d dan Pasal 11 Ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dengan demikian, pimpinan Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika bahwa tindakan AKBP Raindra dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Perwira menengah polisi ini pun diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan.

BACA JUGA:Pencabulan Kembali Terjadi di Kota Cirebon, TKP di Belakang SD

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Sejumlah Warung Dekat Pintu Tol Kanci Terbakar

Tidak hanya itu, KKEP mewajibkan pelanggar mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Sanksi administratif lainnya berupa penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 10 September di Ruang Patsus Divpropam Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com