Merger Pelindo Persatukan 6 Pelabuhan di Jawa Barat

Merger Pelindo Persatukan 6 Pelabuhan di Jawa Barat

. Merger Pelindo Persatukan 6 pelabuhan di Jawa Barat.--

Radarcirebon.com, CIREBON-Pada momentum peringatan satu tahun merger PT Pelabuhan Indonesia (Persero) ini, Pelindo telah melakukan perpanjangan kerjasama dengan pelabuhan – pelabuhan yang ada disepanjang wilayah pantai utara Provinsi Jawa Barat.

General Manager Pelindo Regional 2 Cirebon, Tengku Mursalin Rahim menjelaslan, Total pelabuhan yang menjadi wilayah kerja Pelindo sebanyak 6 pelabuhan, sebut saja Pelabuhan Cirebon, di Kota Cirebon, lalu ada Pelabuhan Khusus Untuk Pembangkit Listrik di Sumur Adem, Indramayu. Selain itu Juga ada Pelabuhan Khusus Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kanci, Kabupaten Cirebon (2 Unit Pembangkit).

Berikutnya yaitu Pelabuhan Khusus Minyak dan Gas milik Pertamina di Balongan, Indramayu. Terbaru adalah Pelabuhan Internasional Patimban di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Layanan yang diberikan untuk 6 Pelabuhan tersebut yaitu pelayanan pemanduan dan penundaan kapal untuk proses penyandaran ke dermaga maupun sebaliknya.

Lebih jauh Tengku menjelaskan, Melalui pengelolaan layanan yang terintegrasi dalam naungan Satu Pelindo, pelabuhan di wilayah pantura Jawa Barat telah memperoleh kualitas layanan prima dengan standar yang telah mendapat pengakuan dari Kementerian Perhubungan di bawah supervisi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

BACA JUGA:Dorong Pelaku Usaha Bangkit, Dirut BRI Sunarso Dinobatkan Sebagai Tokoh Pembiayaan dan Pemberdayaan UMKM

Pelabuhan Khusus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumur Adem, atau dikenal juga dengan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PLTU Sumur Adem merupakan sebuah pelabuhan yang terintegrasi dengan PLTU Sumur Adem di Indramayu, Jawa Barat. Pelabuhan Khusus ini, lanjut Tengku,  terdiri dari 1 buah dermaga sepanjang kurang lebih 300 meter yang dapat disandari oleh 1 – 2 kapal pengangkut batu bara. Batu bara sendiri merupakan bahan bakar utama untuk menghasilkan panas yang selanjutnya digunakan PLTU untuk menghasilkan energi listrik.

Sebagaimana PLTU Sumur Adem, PLTU Kanci 1 dan PLTU Kanci 2 juga menggunakan batu bara sebagai bahan bakar dan memiliki dermaga khusus yang digunakan untuk disandari kapal pengangkut batu bara. "Melalui anak perusahaannya, Pelindo melayani kegiatan pemanduan dan penundaan di PLTU Kanci 1 dan Kanci 2. Sedangkan untuk PLTU Sumur Adem, dilayani langsung oleh Pelindo Regional 2 Cirebon," ujarnya.

Tidak hanya itu, Pelabuhan Khusus Minyak dan Gas milik Pertamina di Balongan, merupakan Pelabuhan Khusus yang merupakan bagian dari fasilitas Pertamina di kilang minyak Balongan. Produk-produk Pertamina maupun bahan mentah yang keluar/masuk ke fasilitas kilang diangkut menggunakan kapal laut disalurkan melalui Pelabuhan Khusus ini.

Pelindo Regional 2 Cirebon dan Pertamina telah menjalin kerjasama dalam bentuk sinergi BUMN untuk pelayanan pemanduan dan penundaan kapal-kapal pengangkut Pertamina di lokasi ini.

BACA JUGA:PSGJ vs Pesik Kuningan Nanti Sore, Simak Kata-kata Manajer Laskar Wali Bangkit, Sangat Yakin

Kerjasama ini dalam waktu dekat akan kembali dilakukan perpanjangan menyusul berakhirnya jangka waktu kesepakatan sebelumnya. Kesepakatan ini juga akan diperluas cakupannya dengan memasukkan pelayanan pemanduan dan penundaan di area pelabuhan khusus milik PT Bhakti Mingas Utama.

Pelabuhan Umum Cirebon yang terletak di Kota Cirebon merupakan pelabuhan yang melayani kapal-kapal niaga pengangkut beragam komoditas sehingga dikategorikan sebagai pelabuhan umum. Di pelabuhan ini, Pelindo tidak hanya melakukan pelayanan pemanduan dan penundaan, namun juga layanan bongkar muat barang yang diangkut oleh kapal-kapal yang sandar.

Pelabuhan Internasional Patimban diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2020. Pelindo melalui anak usahanya, Pelindo Jasa Armada Indonesia, telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Perhubungan untuk melakukan pelayanan pemanduan dan penundaan di Patimban.

Hal ini sejalan dengan telah ditetapkannya perairan Patimban sebagai perairan wajib pandu oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Hal tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 247 Tahun 2020 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Pelabuhan Patimban Provinsi Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: