Pernikahan Beda Agama Boleh Dicacat oleh Disdukcapil, Asal ada Rekomendasi dari Lembaga Ini
Ilustrasi cincin pernikahan -Pixabay-
Radarcirebon.com, JAKARTA - Perubahan terjadi dalam aturan lembaga pernikahan di Indonesia.
Meski bukan negara satu agama, namun aturan masing-masing agama yang berkembang di Indonesia, masih melarang pernikahan beda agama.
Meski, pada prakteknya pernikahan beda agama kerap terjadi di Indonesia.
BACA JUGA:Anggota Polisi di Cirebon Perkosa Anak, Kapolda Jabar: Saya Minta Maaf, Hotman Paris Salut
Menurut Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa Pengadilan Agama tidak akan mengesahkan perkawainan beda agama.
Meski demikian, Pengadilan Agama bisa merekomendasikan untuk dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mencatatkan pernikahan tersebut.
"Pengadilan agama punya dasar untuk merekomendasikan, untuk bisa dicatatkan."
BACA JUGA:Heboh! Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi, Kasus KDRT
"Jadi ketika sudah mendapat persetujuan, orang yang nikah beda agama dicatatkan itu boleh, tapi tidak berarti pengadilan agama itu mengesahkan. Jadi undang-undang kita seperti itu," katanya dikutip dari fin.co.id, Kamis 29 September 2022.
Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan dan undang-undang tentang perkawinan.
Selain itu, dia mengatakan, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernikahan beda agama, khususnya bagi mereka yang beragama islam hukumnya haram dan tidak sah.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Adib Machrus menjelaskan, kementerian telah membahas persoalan pernikahan beda agama dengan sejumlah pakar dalam forum diskusi.
Menurut dia, forum tersebut menyepakati bahwa sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perkawinan, pernikahan disebut sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase