Aturan Baru, Masa Berlaku Paspor Saat Ini Tidak Lagi 5 Tahun, Tapi...
Kemenkumham Republik Indonesia melalui peraturan No. 18/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor menyebutkan masa berlaku paspor -Pixabay-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase