Para Suporter Harus Belajar atau Diajarkan Cara Identifikasi Bahaya di Stadion

Para Suporter Harus Belajar atau Diajarkan Cara Identifikasi Bahaya di Stadion

Tragedi di Stadion Kanjuruhan menyebabkan ratusan suporter meninggal dunia.-Ist-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, MALANG - Pasca tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 125 orang korban jiwa tentu harus jadi pelajaran.

Para suporter sepak bola harus belajar atau diajarkan cara evakuasi sehingga Tragedi Kanjuruhan tidak terulang lagi.

Demikian dikatakan Praktisi dan pemerhati keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Soehatman Ramli. 

BACA JUGA:West Java Investment Summit 2022 Segera Digelar, Upaya Jabar Dorong Investasi

Dikatakan Chairman of World Safety Organisation Indonesia itu, mengatakan para suporter harus diajarkan bagaimana cara mengidentifikasi bahaya di dalam stadion.

"Stadion atau arena olahraga harus diidentifikasi bahayanya agar dapat mengurangi dan meminimalkan risiko yang dapat terjadi selama pertandingan berlangsung," katanya dikutip dari fin.co.id, Senin 3 Oktober 2022.

Dia menjelaskan, implementasi K3 bidang keolahragaan sebenarnya telah diatur melalui Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan pada Pasal 19 dan Pasal 74, serta “FIFA Stadium Safety and Security Regulations”.

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-17 Pesta Gol Lawan Guam, Gol Ji Da Bin Tutup Skor Menjadi 14-0

Untuk itu, ia menandaskan, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dalam arena olahraga juga diperlukan untuk mencegah terjadinya keadaan darurat.

"Dengan adanya SMK3 pada arena olahraga, maka dapat membuat seluruh elemen dalam pertandingan olahraga lebih siap terhadap keselamatan dalam olahraga," katanya.

Pengurus Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (A2K3) Edi Priyanto, dalam kesempatan itu, memaparkan langkah-langkah terkait K3 yang harus disiapkan pihak pengelola gedung dan penyelenggara olahraga.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Minta Tragedi Kanjuruhan Diusut Sampai Tuntas, Menkopolhukam Pimpin TGIPF

Salah satunya, kesiapan infrastruktur fasilitas pertandingan di stadion yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 26 Tahun 2008 perlu melakukan kajian ulang risiko terhadap jumlah dan jalur evakuasi, dengan lebar pintu masuk tribun yang ideal.

"Petunjuk evakuasi harus ditandai garis yang menyala," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase