Pembebasan Lahan BIJB Belum Tuntas
MAJALENGKA–Musyawarah antara warga pemilik lahan dengan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, masih terus berlangsung. Belum seluruh pemilik menyepakati harga ganti rugi. Kepala Sub Bagian Desa, Bidang Pemerintahan Setda Majalengka Bani Fadillah mengungkapkan, masih tersisa sekitar 100 bidang tanah dari target kuota sekitar 200 bidang. Namun, hingga hari ke-4, Kamis (5/12), sekitar 68 orang warga menyepakati klausul musyawarah yang disampaikan P2T. Kendati demikian jumlah tersebut masih akan menyusul peningkatan mengingat hingga pukul 16.30 WIB, tim masih menyusun rekapitulasi data kepemilikan tanah. “Alhamdulillah jumlah tersebut terus bertambah dari hari kedua sebelumnya sekitar 40 bidang lahan yang disepakati warga pemilik tanah,” ungkapnya. Dari kendala musyawarah atau yang masih belum menyepakati harga tersebut, kata Bani, terjadi di dua desa yakni Kertajati dan Cintakarya. Mereka masih komplain terkait beberapa bangunan fisik serta beberapa tanaman yang dinilai belum tercantum dalam validasi berkas ganti rugi yang dimusyawarahkan tersebut. Camat Kertajati Aminudin SSos menambahkan, terkait jumlah orang yang belum menyepakati harga di antaranya sekitar delapan orang tidak hadir dalam musyawarah tersebut. Artinya, pihak P2T tidak semata-mata asal memberikan rekomendasi kepada pemilik lahan jika yang bersangkutan tidak hadir. Transparansi data tersebut sejatinya harus benar-benar diberikan kepada pemilik lahan dalam musyawarah. Kendati demikian, Aminudin menyebutkan, dari target 200 bidang tanah itu semuanya berjalan dengan dengan lancar. Adapun terdapat ramai masalah harga, hal tersebut wajar dalam setiap kegiatan musyawarah. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat di wilayah yang tengah dalam proses validasi data yang tinggal beberapa hari lagi ini untuk tidak mempercayakan kepada orang yang bukan pada bidangnya. Pasalnya, tim P2T sudah memiliki satgas per bidangnya masing-masing. Beberapa di antaranya seperti satgas bangunan, yuridis, dan tanaman. Beberapa tim tersebut tentunya menerima secara langsung informasi maupun ketidaksesuaian harga terjadi pada data kepemilikan tanah. “Yang bersangkutan bisa tanyakan kepada satgas atau instansi terkait seperti BMCK (yang membidangi masalah bangunan), yuridis atau luasan tanah bisa ke BPS begitupun Distankan Kabupaten Majalengka. Masyarakat diimbau bisa tanyakan kepada tim tersebut, jangan menanyakan kepada orang lain,” imbaunya. Setelah itu, lanjut camat, tim P2T maupun satgas nantinya akan mengecek secara langsung di lapangan dan informasi serta fakta di lapangan tersebut akan diinventarisir data kepemilikan tanah yang bersangkutan. Selanjutnya, dilakukan validasi kembali sebelum pada titik akhir yakni proses pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) yang anggarannya sudah dikucurkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat sekitar 200 miliar lebih itu. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: