Waspada Penipuan Modus Tilang Elektronik, Simak Penjelasan Polda Jabar

Waspada Penipuan Modus Tilang Elektronik, Simak Penjelasan Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo. -Nur Fidhiah Sabrina/jpnn-Radarcirebon.com

Radarcirebon.com, BANDUNG - Masyarakat diingatkan untuk waspada dengan penipuan dengan modus tilang elektronik.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Dia mengatakan bahwa, masyarakat harus berhati-hati dengan penipuan modus tilang elektronik atau e-tilang.

Menurut Kombes Ibrahim, saat ini telah ditemukan penipuan dengan modus baru seolah-olah adanya tagihan denda tilang elektronik kepada masyarakat.

Aksi penipuan itu dilakukan memanfaatkan WhatsApp untuk mengirim pesan kepada korban.

BACA JUGA:Dua Oknum Polisi yang Jilat Kue TNI Dipecat, Dinyatakan Melakukan Perbuatan Tercela

BACA JUGA:Orangtua Lesti Kejora Diperiksa Polisi, Rizky Billar Membantah Lempar Bola Biliar

“Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang online yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang online dengan pembayaran melalui Bank Permata,” ungkap Ibrahim di Mapolda Jabar, dilansir dari JPNN, Jumat (7/10).

Ditegaskan Ibrahim, untuk pembayaran denda tilang, pelanggar hanya menggunakan kode Briya bukan nomor rekening.

Selain itu, pemberitahuan mengenai tilang elektronik juga pun dilakukan dengan notifikasi SMS, bukan menggunakan WhatsApp.

“Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya melalui notifikasi SMS,” kata Ibrahim.

BACA JUGA:Grab Membantah Pernyataan Yusuf Mansur Soal Jadi Komisaris

BACA JUGA:Heboh Yusuf Mansur Ngaku Komisaris Grab, Ini Dia Nama-nama Bos Grab

Ibrahim mengimbau, apabila masyarakat menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang online selain SMS agar segera menghubungi petugas kepolisian atau mengabaikannya.

Selain itu, Dia menjelaskan, kepada masyarakat yang mengubah alamat atau data pada STNK kendaraan, agar segera melakukan konfirmasi melalui hotline atau website yang tersedia di surat tilangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: