Penetapan APBD Umpet-umpetan

Penetapan APBD Umpet-umpetan

MAJALENGKA–Beberapa tahun ini, eksekutif maupun legislatif punya kebiasaan unik dan seakan sudah menjadi tradisi, yakni menggelar paripurna penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) pada malam hari. Sebagai bukti, paripurna penetapan RAPBD 2014, dilakukan Kamis malam (5/12). Catatan koran ini, paripurna penetapan RAPBD 2013 yang digelar Desember 2012, juga dilakukan pada malam hari. Hal ini menimbulkan asumsi jika agenda sakral yang menetapkan anggaran bagi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Majalengka ini, sengaja digelar malam hari agar luput dari pengamatan publik. Karena terkesan mendadak dan diduga dipaksakan untuk memudahkan lobi-lobi. Informasi yang dihimpun, agenda paripurna penetapan RAPBD 2014 ini dilakukan Kamis malam sekitar pukul 20.00 di ruang Paripurna DPRD Majalengka. Ada 40 anggota DPRD yang hadir, juga dihadiri langsung oleh bupati Majalengka, unsur muspida dan pimpinan OPD lainnya. Ketua DPRD Majalengka Surahman membantah jika agenda penetapan APBD ini sengaja digelar malam hari mendadak dan dipaksakan agar luput dari pengamatan guna memudahkan lobi-lobi yang dilakukan antara eksekutif dan legislatif. “Penetapan APBD ini selalu kejar tayang. Seharusnya berdasarkan peraturan mendagri, RAPBD untuk tahun anggaran berikutnya di setiap kabupaten/kota mesti sudah disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat pada tanggal 30 November di tahun berjalan. Jadi, sekarang ini sudah terlambat 5 hari dari ketentuan,” jelasnya. Artinya, kata dia, untuk menetapkan RAPBD Majalengka tahun anggaran 2014, mestinya eksekutif dan legislatif sudah menyepakatinya sebelum tanggal 30 November lalu, supaya bisa mengagendakan paripurna penetapan RAPBD sebelum deadline. Di samping itu, kata dia, agenda paripurna ini digelar atas dasar jadwal yang telah disusun dan disepakati dalam forum Badan Musyawarah (Banmus). Dan dipilih jadwal paripurna penetapan RAPBD pada minggu-minggu awal Desember. Meski demikian, dia menyebutkan kalau keterlambatan penetapan RAPBD ini tidak ada sanksi bagi daerah, jika keterlambatannya masih berkisar pada awal-awal bulan Desember. “Sanksinya gak ada, kan masih di awal-awal Desember. Masih keburu lah buat dievaluasi gubernur. Kecuali kalau lewat sampai Januari, maka anggaran tahun berikutnya akan dibekukan,” ujarnya. Selain itu, digelarnya paripurna penetapan RAPBD ini juga lantaran pihak legislatif dan eksekutif baru mencapai kesepakatan mengenai komposisi APBD 2014, pada Rabu malam (4/12) setelah dilakukan beberapa kali agenda pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga langsung dilakukan paripurna penetapan pada keesokan harinya. Wakil Ketua DPRD Jack Zakaria Iskandar menambahkan, paripurna penetapan APBD ini langsung dilakukan pasca banggar bersepakat dengan TAPD mengenai komposisi anggaran, lantaran setelah ditetapkan menjadi APBD, tidak lantas menjadikan proses penyusunan APBD 2014 ini selesai. Pasalnya, kata dia, setelah dilakukan penetapan di daerah, draft APBD yang ditetapkan ini akan digandakan dan dikirimkan ke gubernur Jawa Barat, untuk dikoreksi dan dievaluasi selama 14 hari kalender. Setelah dievaluasi gubernur, draft APBD dikembalikan ke daerah untuk dilakukan kembali pembahasan atas rekomendasi-rekomendasi yang muncul dari hasil evaluasi gubernur selama tiga hari kalender. “Pokoknya prosesnya belum selesai, masih ada evaluasi gubernur dan pembahasan lagi pasca evaluasi. Yang penting, sebelum tanggal 1 Januari 2014, sudah selesai sehingga bisa dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Majalengka,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: