Jelang Sidang Ferdy Sambo dan Kawan-kawan, Beginilah Persiapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jelang Sidang Ferdy Sambo dan Kawan-kawan, Beginilah Persiapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi tempat mengadili tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin 17 Oktober 2022 mendatang.-Istimewa-

Radarcirebon.com, JAKARTA – Babak baru dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan segera dimulai.

Setelah polisi menetapkan 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan 7 orang sebagai tersangka obstruction justice. Kini, para tersangka ini akan menghadapi persidangan.

Pengadilan Jakarta Selatan akan menjadi tempat mengadili perbuatan 12 orang tersangka tersebut.

BACA JUGA:SMP Islam Al Azhar 5 Cirebon Menggelar English Conversation Class

Oleh sebab itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah mempersiapkan gelar persidangan untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Humas PN Jaksel Haruno Patriadi menyatakan, tidak ada pengamanan khusus terhadap majelis hakim untuk persidangan perkara tersebut.  

Hingga kini, sambung dia, belum ada permintaan pengamanan khusus baik bagi majelis hakim maupun para terdakwa.

"Kalau pengamanan khusus itu, kami tidak tahu kalau khususnya ini, ya, tetapi yang jelas keamanan, ada," ujar Haruno Patriadi dilansir dari fin.co.id, Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.

BACA JUGA:Gali Informasi Kasus KDRT, Polisi Panggil Penjaga Rumah Lesti Kejora Besok Selasa 11 Oktober 2022

Pihaknya juga akan melayangkan surat kepada kepolisian terkait pengamanan secara keseluruhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Koordinasi keamanan tentunya kami sudah ya, kami sudah berkoordinasi menyangkut jumlahnya, tergantung kebutuhan," beber Haruno.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka. Namun, kapasitas ruangan hanya untuk 40 orang.

Untuk mengantisipasi banyak pihak yang hadir di persidangan, kemungkinan juga akan ditampilkan secara live streaming. 

BACA JUGA:Terduga Pelaku Pengrusakan Fasilitas Diluar Stadion Kanjuruhan Sudah Teridentifikasi Polisi

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Rabu 5 Oktober 2022. Total 12 berkas perkara untuk 11 tersangka. 

Para terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan "obstruction of justice”.

Lalu, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:Waduh! Penyebab Kematian Ratusan Aremania Bukan Karena Gas Air Mata, Tapi..

Seperti diketahui, Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sidang ini akan diketuai oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso.  Dia didampingi dua hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase