Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Dimulai, Berikut Jadwalnya

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Dimulai, Berikut Jadwalnya

ilustrasi ketok palu sidang-3D Animation Production Company-Pixabay

Radarcirebon.com, JAKARTA – Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan segera diadili guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk salah satu tersangkanya adalah Ferdy Sambo.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditunjuk sebagai lokasi sidang, dikabarkan telah menyiapkan tempat dan mengeluarkan jadwal rangkaian sidang tersebut.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, bahwa mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs.

BACA JUGA:Jelang Sidang Ferdy Sambo dan Kawan-kawan, Beginilah Persiapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Selain itu, PN Jakarta Selatan juga akan menyidangkan kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.

"Untuk kasus obstruction of justice, majelisnya sama," kata Djuyamto, Senin 10 Oktober 2022.

Djuyamto juga menyebutkan jadwal sidang serta hakim yang akan menyidangkan para terdakwa.

Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin 17 Oktober 2022.

Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa 18 Oktober 2022.

BACA JUGA:SMP Islam Al Azhar 5 Cirebon Menggelar English Conversation Class

Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu 19 Oktober 2022.

Untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan diketuai majelis hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendran Yuristiawan.

Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W disidang oleh Ketua Majelis Hakim Adrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Diketahui, Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka ke kejaksaan pada Rabu 5 Oktober 2022.

BACA JUGA:Terduga Pelaku Pengrusakan Fasilitas Diluar Stadion Kanjuruhan Sudah Teridentifikasi Polisi

Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W disidang oleh Ketua Majelis Hakim Adrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Diketahui, Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka ke kejaksaan pada Rabu 5 Oktober 2022.

Para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.

BACA JUGA:Jelang Sidang Ferdy Sambo dan Kawan-kawan, Beginilah Persiapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. (jun/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase