Pajak Mobil Listrik Wuling Air EV, Lebih Murah Dari Motor, Segini Nominalnya
Pajak mobil listrik Wuling Air EV ternyata lebih murah dari sepeda motor.-Ist/Kolase-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, CIREBON - Pajak mobil listrik Wuling Air EV ternyata lebih murah dari sepeda motor. Nominalnya hanya ratusan ribu rupiah saja.
Pegiat otomotif, Ridwan Hanif membocorkan pajak mobil listrik Wuling Air EV yang barus saja dibeli olehnya. Ternyata hanya di kisaran Rp300 ribuan saja.
Saat mengunggah konten terkait STNK dan plat nomor yang sudah jadi, Ridwan Hanif juga menunjukkan nominal pajak tahunan yang harus dibayar untuk mobil listrik Wuling Air EV.
Sebelum menunjukkan nominal pajak, ia terlebih dahulu memperlihatkan plat nomor mobil listrik yang berbeda dengan kendaraan BBM.
BACA JUGA:5 Tahanan Polsek Jatiasih Bekasi yang Kabur Sudah Ditangkap Lagi, 2 Masih Dalam Pengejaran
BACA JUGA:Update Kecelakaan Bhikkhu di Tol Kanci Pejagan, 2 Korban Dibawa ke Jakarta
Pada plat nomor tersebut terlihat ada strip biru di bagian bawah. Sedangkan untuk bahan dann juga warna, masih sama dengan kendaraan bermotor.
Kemudian, Ridwan menunjukkan STNK dan tertera nominal pajak atau PKB sebesar Rp388.500 per tahun. Biaya SWDKLLJ Rp143.000, Biaya Administrasi STNK Rp200.000, Biaya Administrasi TNKB Rp100.000.
Sehingga jumlah total yang harus dibayarkan adalah Rp831.500. Sebagai perbandingan, untuk sepeda motor Honda Scopy tahun 2018 PKB sudah Rp396.000.
Kemudian SWDKLLJ Rp35.000, Biaya Administrasi TNKB Rp100 ribu, Biaya Administrasi STNK Rp60 ribu. Sehingga total 1.911.000 yang harus dibayarkan.
BACA JUGA:Temukan Banyak Penderita Diabetes di Sumbawa Barat, Menkes Ingin Posyandu Kampanyekan PHBS
BACA JUGA:BMKG Beri Peringatan: Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Hingga Pekan Depan
Lalu, mengapa pajak mobil listrik jauh lebih murah dibandingkan mobil BBM bahkan sepeda motor? Ternyata, hal itu dikarenakan adanya insentif tahunan dari pemerintah.
Sehingga, jangan kaget bila pajak mobil listrik masih di bawah Rp1 juta untuk setiap tahun yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: