GM FKPPI Kota Cirebon Dukung Pemberantasan Narkoba
Ketua GM FKPPI Kota Cirebon M Dany Jaelani bersama anggotanya saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Kota Cirebon, Kamis (20/10/2022).-Dedi Haryadi-Radarcirebon
Radarcirebon.com, CIREBON-Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (GM FKPPI) Kota Cirebon mendukung aparat hukum dalam memberantas peredaran dan penyalah gunaan narkoba.
Hal tersebut diungkapkan Ketua GM FKPPI Kota Cirebon M Dany Jaelani kepada radarcirebon.com saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dan senjata tajam di Kejari Kota Cirebon, Kamis (20/10/2022).
Dani mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dan senjata tajam tersebut sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dan pemerintahan daerah dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Cirebon.
"Kegiatan ini sebagai langkah serius pemerintah dan aparat penegak hukum tidak main-main dalam memerangi narkoba.di Kota Cirebon. Kami berharap masyarakat juga ikut andil dalam mengawasi lingkungannya. Laporkan segera ke Polisi jika mendapatkan informasi adanya aktivitas peredaran narkoba,"ujarnya.
BACA JUGA:Obat Sirup Sebabkan Gagal Ginjal Akut, Inilah Ramuan Herbal yang Direkomendasikan PDPOTJI untuk Turunkan Demam
Menurut Humas KSOP Pelabuhan Cirebon ini, GM FKPPI Kota Cirebon juga mendukung langka petugas melakukan pencegahan dan pemahaman terhadap bahaya narkoba ke siswa-siswi di sekolah
"Kita dukung petugas lakukan sosialisasi bahaya narkoba dan pemeriksaan tes urine terhadap pelajar ke sekolah-sekolah,"pungkasnya.
Perlu diketahui, puluhan ribu barang bukti narkotika, obat-obatan ilegal dan senjata tajam hasil kejahatan tindak pidana, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Kamis (20/10/2022).
BACA JUGA:Ridwan Kamil Kunjungi Salurkan Bantuan Kemanusiaan Kepada Warga Terdampak Banjir di Lebak Banten
Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis shabu-shabu seberat 114,919 gram, tembakau gorilla seberat 650,64 gram, ganja seberat 24,5 gram, pil jenis Tramadol sebanyak 11.470 butir, pil jenis Trihex sebanyak 15.712 butir, pil jenis Dextro sebanyak 33.259 butir, pil jenis hexymer sebanyak 1000 butir dan pil jenis double Y sebanyak 200 butir, serta pil jenis double L sebanyak 200 butir.
Pemusnahan obat-obatan dan narkotika jenis sabu dihancurkan dengan cara di blender. Kemudian barang bukti ganja kering dan handphone dengan cara di bakar. Dan barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan alat pemotong besi atau gerinda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon Umaryadi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemusnahan berbagai barang bukti ini merupakan barang bukti kurun waktu tahun 202-2022 dari sekitar 50 lebih perkara tindak pidana yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Kota Cirebon,"katanya.
BACA JUGA:Hasil Mutasi Pejabat Pemkot Cirebon: Lurah Kecapi dan Karya Mulya Tuker Kursi
Menurut Kajari, tujuan pemusnahan tersebut yakni menghindari penyalahgunaan barang bukti tersebut.
"Tujuannya disamping untuk melaksanakan putusan pengadilan, juga menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini,"ujarnya.
BACA JUGA:Jadi Penghulu Nikah Massal, Bupati Cirebon Buka Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: