Catat! Instruksi Tegas Kapolri: Polantas Tidak Boleh Lakukan Tilang Secara Manual

Catat! Instruksi Tegas Kapolri: Polantas Tidak Boleh Lakukan Tilang Secara Manual

Ops Zebra Lodaya 2022 Sat Lantas Polres Cirebon Kota dilakukan dengan tindakan humanis kepada para pelanggar lalu lintas.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

Radarcirebon.com, JAKARTA – Jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mendapatkan instruksi tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung.

Instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit melarang seluruh polisi lalu lintas (Polantas) melakukan tilang secara manual terhadap pengendara.

Instruksi tegas untuk tidak melakukan tilang secara manual tersebut dimaksudkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) yang merusak citra polisi.

Instruksi tegas tersebut merupakan salah arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:Fomepizole Bisa Sembuhkan Pasien Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Siap Impor dari Singapura

Larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile, serta diminta untuk tidak menggunakan tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat 21 Oktober 2022.

BACA JUGA:Jawa Barat Juara Umum TTGN XXIII, Lampung Didaulat Tuan Rumah 2023 Mendatang

Masih dalam surat telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Kapolri juga meminta kepada seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:Miris! Rata-rata Penderita Gagal Ginjal Akut Dialami Balita

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjut instruksi tersebut.

Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Anggota Polantas Polri diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Lebih lanjut, anggota Polantas juga diminta melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing. 

BACA JUGA:Ridwan Kamil Apresiasi Kelahiran Silicon Vallley Indonesia

Kemudian personel diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

Selanjutnya, anggota Polri diminta untuk menampilkan sikap  yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.

Anggota Polri diminta untuk melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli.

BACA JUGA:Fomepizole Bisa Sembuhkan Pasien Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Siap Impor dari Singapura

Kapolri menginstruksikan untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas. Sebaliknya, anggota yang melakukan pelanggaran diberikan hukuman.

Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

Poin terakhir dalam telegram tersebut, anggota Polri diminta untuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: repotase