Terbaru! Daftar Obat Bebas Etilen Glikol Hasil Uji BPOM 23 Oktober 2022, Ada Bagian 133, 23 dan 13

Terbaru! Daftar Obat Bebas Etilen Glikol Hasil Uji BPOM 23 Oktober 2022, Ada Bagian 133, 23 dan 13

Daftar obat bebas etilen glikol dan bahan lain yang menimbulkan cemaran, hasil pengujian BPOM.-Ist-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - BPOM telah merilis daftar 133 obat bebas cemaran etilen glikol dan dietilen glikol, dalam beberapa bagian.

Rilis obat bebas cemaran etilen glikol tersebut, juga termasuk hasil uji terhadap daftar 102 merk yang menjadi temuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dari daftar obat tersebut BPOM juga menyatakan selain bebas etilen glikol, juga aman dikonsumsi oleh masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai.

Dijelaskan bahwa BPOM sudah melakukan penelusuran data registrasi seluruh obat sirup dan jenis drops.

BACA JUGA:23 Daftar Obat Aman Menurut BPOM Hasil Pengujian 102 yang Ditemukan Kemenkes

BACA JUGA:133 Daftar Obat Bebas Etilen Glikol Menurut BPOM, Bunda Wajib Tau

Dari hasil penelusuran tersebut, didapatkan data bahwa ada 133 jenis obat sirut bebas cemaran etilen glikol dan tidak memakai senyawa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Kemudian, merespons konferensi pers Kementerian Kesehatan pada 21, Oktober 2022 terkait adanya 102 obat sirup yang dipakai oleh pasien gagal ginjal akut pada anak, BPOM juga melakukan pengujian.

Hasilnya, dari 102 obat sirup tersebut ada 23 jenis yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Disebutkan juga bahwa 7 produk yang sudah diuji, hasilnya dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

BACA JUGA:Anies Bertemu Habib Rizieq, NasDem Bandingkan dengan Teroris Insaf

BACA JUGA:Dewi Perssik Sentil Lesti Kejora Usai Tampil di Konser Betrand Peto

Berikutnya, tiga produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman.

Namun, 3 produk tersebut sebelumnya sudah masuk pada 5 merk yang telah diumumkan pada penjelasan BPOM tanggal 20 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: