Dorong Optimalisasi Retribusi Persampahan

Dorong Optimalisasi Retribusi Persampahan

BERI SARAN: Wakil Ketua DPRD ikut memberikan saran dan masukan untuk optimalisasi pengumpulan PAD sektor RPPK.-ANDI AZIS MUHTAROM-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - DPRD Kota Cirebon meminta untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retibusi pelayanan persampahan dan kebersihan (RPPK). Pasalnya, sampai saat ini, realisasi RPPK baru di bawah Rp3 miliar. Sedangkan, target PAD RPPK tahun 2022 ini di angka Rp4,2 miliar.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon H Karso menjelaskan, RPPK yang saat ini perangkat daerah pengampunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), perlu digenjot terus. Karena, target yang tercapai hingga dua bulan sebelum berakhirnya tahun 2022, masih jauh dari target.

RPPK sendiri, teknis pengumpulannya ada dua cara. Pertama, dengan menempelkannya bersama dengan tagihan air PDAM, khusus untuk pelanggan PDAM. Kedua, non pelanggan yang dipungut langsung pedagang, perorangan (rumah-rumah maupun kolektif lingkungan), maupun ke perusahaan-perusahaan dengan MoU pengangkutan sampah.

“Kami minta DLH, mencari formulasi. Dengan menambah petugas pengumpul yang menarik RPPK ke pedagang kali lima (PKL), memperbanyak MoU pengangkutan sampah dengan perusahaan-perusahaan. Atau cara lainnya,” ujar Karso.

BACA JUGA:Jumlah Anak Meninggal Gagal Ginjal Akut Sudah 143, Ternyata BPOM Tidak Cek EG dan DEG Obat Sirup

Kepala DLH Kota Cirebon dr Yuni Darti menjelaskan, PAD RPPK yang kini telah dihimpun, tercatat eksisting di angkat Rp2,8 miliar. Sedangkan, targetnya yang dibebankan di APBD 2022 ini sebesar Rp4,2 miliar.
Pihaknya siap mengoptimalkan pengumpulan RPPK ini di sisa dua bulan tahun anggaran 2022.

Masukan dan saran dari DPRD terkait teknis dan formulasi untuk mengoptimalkan PAD dari sektor ini, menjadi pertimbangan yang cukup berharga untuk membantu dinasnya mengoptimalkan kinerja pengumpulan RPPK.

Direktur Utama PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon H Sofyan Satari SE MM menambahkan, untuk pengumpulan RPPK ini, pihaknya hanya bertugas sebagai pengumpul dari pelanggan PDAM. Jadi, pelanggan PDAM setiap bulannya saat diberikan struk tagihan pemakaian air, ditempelkan kewajiban RPPK sesuai dengan jenis kluster kelompoknya.

BACA JUGA:Remaja Tewas Tersengat Listrik Kabel Wifi di Perumnas Cirebon saat Hujan Deras, Begini Kronologi Kejadian

“Alhamdulillah, kalau pengumpulan di kami sih, sepanjang pelanggan itu taat membuat tagihan air bulanan, RPPK-nya pasti otomatis masuk. Kalau pelanggan tagihan airnya nunggak, pasti RPPK-nya belum masuk juga dong,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Opang ini menambahkan, jumlah wajib retibusi RPPK pelanggan air PDAM, tercatat ada 49 ribu pelanggan yang berasal dari warga yang berdomisili di Kota Cirebon.

BACA JUGA:Diduga Tersengat Listrik Saat Hujan Lebat Guyur Kota Cirebon, Pemuda di Perumnas Meninggal Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: