DPRD Peroleh Informasi Penting dalam Pembahasan 4 Raperda Selama di Jatim
BELAJAR: Pansus I, II, dan IV DPRD Kabupaten Cirebon serius mempelajari Raperda yang akan dibahas usai kunjungan. -Samsul Huda-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, CIREBON - DPRD Kabupaten Cirebon membentuk empat pansus dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Semuanya, penting. Yang perlu diimplementasikan di Kabupaten Cirebon.
Karenanya, seluruh anggota legislatif menggelar kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, 23 hingga 26 Oktober 2022. DPRD Kabupaten Cirebon pun berkomitmen raperda yang dibahas dapat memberikan manfaat agar Kabupaten Cirebon menjadi lebih baik.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE mengatakan, kunjungan dilakukan untuk menggali informasi mengenai 4 raperda yang menjadi pembahasan utama untuk menjadi bahan informasi dalam penyusunan di setiap pansus.
Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo dan DPRD Kabupaten Mojokerto menjadi tujuan pertama Pansus I, II, dan IV. Pansus I mengenai raperda tentang Fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Sementara, Pansus II berkaitan dengan pencabutan beberapa peraturan lingkup urusan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
BACA JUGA:9 Makanan yang Bagus untuk Ginjal, Baik untuk Pemulihan Sakit Ginjal
Sedangkan Pansus III tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah (Ripparda). Yang terakhir Pansus IV, terkait dana cadangan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
“Untuk pansus I, II dan IV melakukan kantor DPRD Kabupaten Mojokerto dan Sidoarjo karena dianggap sudah merampungkan ketiga raperda yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pansus DPRD Kabupaten Cirebon,” kata Rudiana, kemarin.
Koordinator Pansus IV itu juga menuturkan, bahwa dalam kunjungan ke DPRD Kabupaten Mojokerto mendapat informasi bahwa raperda tentang dana cadangan pilkada serentak sudah masuk ke dalam tahap evaluasi gubernur.
Dengan anggaran senilai Rp86 miliar untuk 16 kecamatan. Nilai anggaran tersebut jumlahnya hampir sama seperti di Kabupaten Cirebon. Bedanya, jumlah kecamatan lebih banyak yakni 40 kecamatan.
“Informasi ini akan menjadi bahan untuk dapat mengetahui angka pasti berapa anggaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pilkada serentak di kabupaten cirebon pada 2024 nanti,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pansus II, H Darusa menyampaikan, informasi penting mengenai pembahasan raperda tentang pencabutan beberapa peraturan lingkup urusan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa adalah, upah tambahan bagi perangkat desa dan kuwu sama. Sebab, telah diatur melalui perbup dan permendagri.
“Sementara mengenai bengkok bagi perangkat desa dan kuwu, kami meminta agar masyarakat untuk bersabar, karena masih menunggu proses kajian berikutnya,” tandasnya.
BACA JUGA:Tegang! Mesin Pesawat Lion Air JT330 Diduga Meledak Usai Lepas Landas, Ini yang Dilakukan Pilot
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: