DPRD Desak Satpol PP Tindak Tegas Pabrik Arang

DPRD Desak Satpol PP Tindak Tegas Pabrik Arang

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana--

Radarcirebon.com, SUMBER - DPRD Kabupaten Cirebon meradang. Pasalnya, bangunan pagar tembok perusahaan arang di Jl Pangean Antasari, Desa Purbawinangun, Kecamatan Plumbon memakan bahu jalan.  

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE mendesak Satpol PP bertindak. Jangan diam saja atas pelanggaran yang terjadi. Terlebih, PT Shubra Internasional Grup itu sudah jelas mendapat teguran dari DPUTR Kabupaten Cirebon, yang telah memakan bahu jalan.

"Artinya, minimal pihak perusahaan sudah tahu. Bahwa ada pelanggaran yang perlu diperbaiki. Kalau tegurannya baru sekali, ya kasih teguran lagi. Dinas PUTR berkoordinasi dengan Satpol PP. Karena sudah mengambil sempadan jalan," ujar Rudiana, kepada Radar, Rabu (26/10).

Rudiana menyampaikan, ketika sudah diperingatkan secara lisan, secara tertulis  tidak mendapat respons, atau tidak menaati teguran itu. Waktunya, Satpol PP sebagai penegak Perda, harus tegas.

BACA JUGA:Farhat Abbas Singgung Lesti Kejora Lagi: Lebih Parah dari Baim Wong

"Tahapan secara prosedural kan sudah ditempuh. Syukur-syukur, pihak perusahaan bisa langsung memperbaikinya dengan membongkar dan menggeser pagarnya. Kalau tidak, penegak Perda harus bertindak," ucapnya.

Terlebih, berdasarkan pemberitaan sebelumnya diakui Satpol PP teguran langsung secara lisan sudah, secara tertulis sudah baik oleh dinas teknis maupun Satpol PP Kabupaten Cirebon.  

"Seandainya sudah dilakukan penyelidikan oleh Satpol PP, tidak ada IMB atau izin bangunan gedung, ini menjadi pertanyaan," ungkapnya.

Menurutnya, jika sampai saat ini belum ada hasil, patut dipertanyakan. Kenapa? Ada apa? "Apakah kinerjanya tidak maksimal dalam hal pengawasan, atau ada apa? Apalagi dinas teknis sudah melakukan peneguran," imbuhnya.

BACA JUGA:9 Makanan yang Bagus untuk Ginjal, Baik untuk Pemulihan Sakit Ginjal

Harusnya, DPUTR dan Satpol PP bersinergi. Satpol PP melaksanakan penegakan manakala ada rekom dari dinas terkait yang menyatakan bahwa itu melanggar aturan, melanggar Perda.

Diberitakan sebelumnya, PT Shubra Internasional Grup statusnya sebagai penyewa bangunan gedung yang berada di ruas jalan Kenanga-Plumbon. Sementara pemilik sah bangunan gedung tersebut adalah pengusaha lain.

Menurut Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Hendi Tito Prawira menjelaskan, laporan yang diterima pihaknya terkait pelanggaran bangunan pagar tembok di pabrik arang tersebut sudah ditindaklanjuti. Pihaknya pun sudah melakukan penyelidikan dengan turun ke lapangan.

Ia juga membenarkan, status PT Shubra hanya sewa ke salah seorang pengusaha. Bahkan kata dia, pihak pemilik pabrik sudah mendapat teguran dari UPT DPUTR wilayah setempat yang menangani jalan dan jembatan, atas dibangunnya pagar tembok tersebut.

BACA JUGA:Kalah dari Bayern Munchen, Barcelona Harus Mengakhiri Petualangannya di Liga Champions 2022-2023 Lebih Awal

Untuk bangunan pagar yang memakan bahu jalan, karena sudah ada teguran dari instansi terkait, pihaknya pun tidak mendalaminya. Hanya saja, terkait dengan izin bangunan gedung yang juga dilaporkan, pihaknya pun sudah meminta pemilik bangunan untuk menunjukan dokumen perizinannya.

Namun, sampai sekarang pihak pemilik bangunan belum bisa menunjukan dokumen yang diminta. "Kemarin juga WA, dokumen izinnya ada di bank. Kalau saya intinya minta fotonya saja. Kalau memang itu ada di bank," pungkasnya.

BACA JUGA:Tegang! Mesin Pesawat Lion Air JT330 Diduga Meledak Usai Lepas Landas, Ini yang Dilakukan Pilot

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: