Inilah Daftar Jalan Tol yang Terapkan ETLE untuk Kendaraan yang Overspeed dan ODOL
PT Jasamarga sampaikan data Kendaraan roda empat yang tinggalkan Jabodetabek di momen tahun baru Imlek 2023-jasamarga.go.id-
Radarcirebon.com, JAKARTA – Aparat kepolisian akan menindak para pelanggar lalu lintas di jalan tol.
Bekerja sama dengan pihak Jasa Marga, tilang elektronik atau ETLE juga akan diterapkan di jalan tol.
"Polri bekerja sama dengan pihak Jasa Marga dalam menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada sejumlah titik di jalan tol," tulis akun Divisi Humas Polri dalam unggahannya di Instagram, Sabtu, 29 Oktober 2022.
BACA JUGA:Longsor di Cadas Pangeran Sumedang Hari Ini, 2 Mobil Ringsek Tertimpa, Hanya Bisa Dilewati 1 Jalur
Penerapan ETLE di jalan tol itu menyasar kepada dua jenis pelanggar lalu lintas.
Penindakan yang akan dilakukan menyasar kepada yang mengemudi melebihi batas kecepatan (overspeed) dan kendaraan yang melebih batas muatan (Over dimension over loading/ODOL).
BACA JUGA:Raja Playboy dari Majalengka, Menikah 87 Kali dengan Gadis dan Janda Daerah Ini
"Dilarang melebihi batas kecepatan maksimal berkendara di Jalan tol 100 km/jam," sebutnya.
"Menyasar truk dan kendaraan pengangkut barang yang melanggar batas muatan maksimal," tambahnya.
Berikut daftar jalan tol yang memberlakukan batas overspeed dan Over dimension over loading/ODOL.
BACA JUGA:Objek Wisata Cipaniis Kuningan Diancam Ditutup Pemdes, Gara-gara Ini
Jalan tol yang memberlakukan batas overspeed
1.Tol Jakarta-Cikampek
2.Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
3.Tol Soedijatmo
4.Tol Dalam Kota
5.Tol Kunciran-Cengkareng
BACA JUGA:5 Makanan Khas Kuningan yang Unik dan Menarik, Wajib Kamu Coba!
Jalan tol yang memberlakukan regulasi ODOL
1.Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
2.Tol Jakarta-Tangerang. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase