Dinilai Lambat, Kapolri Jelaskan Perkembangan Kasus Hukum Ferdy Sambo Cs

Dinilai Lambat, Kapolri Jelaskan Perkembangan Kasus Hukum Ferdy Sambo Cs

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.--

Radarcirebon.com, JAKARTA – Saat awal penanganan kasus Ferdy Sambo Cs, Polri dianggap lambat. Bahkan tak sedikit yang menyebut petinggi Polri takut mengusut Ferdy Sambo.

Namun, hal itu terbantahkan. Terbukti saat ini, kasus Ferdy Sambo Cs sudah masuk proses persidangan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan bahwa penanganan kasus Ferdy Sambo Cs cukup lama. Hal itu karena Polri sangat berhati-hati dalam mengungkap perkara tersebut.

"Yang membuat kasus Ferdy Sambo lambat yakni karena peristiwa banyaknya masukan yang harus diserap oleh Polri.”

BACA JUGA:Longsor di Cadas Pangeran Sumedang Hari Ini, 2 Mobil Ringsek Tertimpa, Hanya Bisa Dilewati 1 Jalur

“Masukan-masukan ini harus kami telaah. Karena waktu itu arahan saya adalah melakukan proses secara tegas, tidak ada yang ditutupi, terbuka karena ini sudah menjadi perhatian publik," ujar Listyo Sigit  dalam wawancara khusus Karni Ilyas & Kapolri seperti dikutip dari channel Youtube TvOne pada Sabtu, 29 Oktober 2022.

Menurutnya, seluruh masukan yang berasal dari masyarakat, Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dipelajari satu per satu secara detail. 

Listyo Sigit menjelaskan penanganan kasus Ferdy Sambo harus menekankan pada alat bukti.

"Penanganan kasus tentu ada aturannya. Kita harus mengedepankan alat bukti, scientific crime investigation. Karena ini menjadi pertanggungjawaban pada saat proses persidangan," imbuhnya.

BACA JUGA:Raja Playboy dari Majalengka, Menikah 87 Kali dengan Gadis dan Janda Daerah Ini

"Sehingga ada kesan kok lambat? Ya karena memang masukan-masukan yang kita terima berubah-ubah dan berbeda-beda," urainya.

Setelah tim penyidik mengumpulkan data yang valid, Lanjut Listyo Sigit, dirinya langsung menonaktifkan Ferdy Sambo Cs. 

"Pada satu titik kita punya dua alat bukti yang dianggap cukup, kami mengambil langkah-langkah. Mulai awal menonaktifkan Sambo.”

BACA JUGA:5 Makanan Khas Kuningan yang Unik dan Menarik, Wajib Kamu Coba!

“Kita juga melihat ada upaya mengaburkan atau menutupi proses penyidikan. Sehingga kemudian kita copot dan kita non aktifkan pada saat itu lebih dari 35 orang," paparnya.

Dari pengungkapan itu, semuanya menjadi jelas. Sehingga rangkaian kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo dan beberapa orang anggota dan masyarakat sipil saat ini sudah masuk persidangan.

"Yang membuat kasus tersebut sulit diungkap karena alat bukti utama telah dirusak. Pengaburan penyidikan yang di situ ada perusakan barang bukti utama yang seharusnya dari awal itu kita dapatkan sudah terbuka dengan CCTV. Itu juga yang kita proses dengan obstraction," jelas Listyo Sigit.

BACA JUGA:Babinsa Jajaran Kodim 0614/Kota Cirebon Masuk Dapur

Sejumlah anggota Polri juga terlibat telah ditindak. Mulai diproses secara etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

"Terkait dengan lain-lain yang terlibat. Apakah karena terpengaruh relasi kuasa, kemudian meyakini apa yang mereka lakukan sesuai dengan skenario awal. Ini kita pilah-pilah dan kita proses dengan etik. Beberapa orang sudah di-PTDH," tegasnya.

Untuk Polri menjadi lebih baik, kata Listyo Sigit, pihaknya harus melakukan punishment yang keras.

BACA JUGA:Raja Playboy Asal Majalengka, Menikah 87 Kali, Begini Kisahnya

"Tinggalkan budaya- budaya negatif yang selama ini menjadi labeling di masyarakat. Tinggalkan zona nyaman jika ingin Polri jadi lebih baik. Karena ini adalah pertarungan kita bersama," bebernya. 

Di sisi lain, Listyo Sigit juga tidak memungkiri adanya praktik pungli yang dilakukan anggotanya.

"Setiap saya lihat urutan pertama yang paling tidak disuka dari polisi adalah pungli.  Ada persepsi negatif masyarakat di bidang lalu lintas. Ini adalah potret negatif yang harus diperbaiki untuk menuju Polri yang lebih baik," tandasnya. (jun/fin)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase