3 Pembobol Konter HP Diciduk

3 Pembobol Konter HP Diciduk

Belasan HP Disita sebagai Barang Bukti KARANGSEMBUNG- Tiga pembobol konter HP (handphone) yaitu Agung (31), Aab (32), dan Casmud (40), berhasil ditangkap polisi. Agung dan Aab tercatat sebagai warga Karangmekar, Kecamatan Karangsembung, sedangkan Casmad warga Sukadana, Kecamatan Pabuaran. Data yang dihimpun Radar Cirebon, ketiganya diciduk Unit Reskrim Polsek Karangsembung setelah Tikno (30), warga Desa Karangmekar, Kecamatan Karangsembung, melaporkan aksi pencurian di konternya. Tikno mengaku puluhan HP berbagai merk bernilai puluhan juta rupiah digondol orang tak dikenal. Dari laporan itu, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya mencurigai ketiga tersangka. Awalnya polisi meringkus Aab yang disebut-sebut sebagai perencana dari aksi itu. Aab yang digelandang polisi dari rumahnya dan menjalani pemeriksaan, tak bisa mengelak. “Memang saya ikut dalam aksi pencurian itu. Tugas saya hanya mengawasi dari luar, yang masuk ke konter dan mengambil HP itu ya teman-teman saya. Setelah berhasil mencuri, saya dapat bagian HP,” jelas Aab. Dari pengakuan Aab, Unit Reskrim Polsek Karangsembung pun dengan mudah meringkus Agung dan Casmud. Saat menjalani pemeriksaan, Casmud mengakui perbuatannya. “Kami memang sudah merencanakan aksi ini. Setelah dirasa cukup aman, kita beraksi. Saat mencuri, saya menjebol dinding belakang konter, setelah itu teman saya masuk dan mengambil seluruh isi konter,” kata Casmud yang mengaku mendapat kebagian 9 HP. Diakuinya, HP itu dijual untuk membayar utang. ”Saya terpaksa mencuri karena punya utang sama saudara. Saya tidak punya uang untuk bayar makanya mencuri,” katanya. Sementara Kapolres Cirebon AKBP Edi Mardianto SIK melalui Kapolsek Karangsembung AKP Lestiawan SSos mengatakan, penangkapan terhadap tiga tersangka setelah pihaknya mengumpulkan keterangan saksi-saksi. “Saat dilakukan pengembangan, mengarah pada ketiganya. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda. Casmud sebagai perencana, sedangkan yang mendukung adalah tersagka Agung dan tersangka Aab. Barang bukti yang diamankan yaitu memori HP sebanyak 26 buah, HP sekitar 17 unit, juga linggis yang digunakan untuk mencongkel konter,” kata Lestiawan saat ekspose kasus, kemarin. (ugi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: