Baru Keluar Penjara Curi Motor di Lemahabang, Pemuda Indramayu: Faktor Ekonomi Pak
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton menunjukan kunci T yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian motor, kemarin. Foto:-CECEP NACEPI/RADAR CIREBON-
Dalam penangkapan itu, anggota kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T, pakaian saat melakukan aksinya yang terekam CCTV juga diamankan.
“Pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara tersangka DD, saat ini masi DPO,” ujar Anton.
Kepada penyidik, PD mengakui perbuatannya. Motor hasil curiannya itu, sudah dijual dan uangnya sudah dibagi dua dengan DD.
PD mengaku mendapatkan bagian sebanyak Rp1.700.000 yang digunakan untuk keperluan masing-masing.
Tersangka yang kini mendekam di penjara Polresta Cirebon dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: