Daftar Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Dirilis Kemenkes, Bunda Jangan Bosan, Tolong Simak Ya

Daftar Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Dirilis Kemenkes, Bunda Jangan Bosan, Tolong Simak Ya

Daftar obat mengandung etilen glikol sejauh ini tedapat 7 merk dari 3 perusahaan farmasi.-Tangkapan Layar/Kemenkes-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis daftar 7 obat sirup yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.

Daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol tersebut merupakan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada keterangan pers yang disampaikan secara virtual, Juru Bicara Kemenkes, dr M Syahril merilis daftar obat yang mengandung etilen glikol dari 3 produsen farmasi.

Jubir Kemenkes, dr Syahril menyampaikan juga mengenai laporan perkembangan kasus gagal ginjal akut.

BACA JUGA:Siswa SMPN 1 Kapetakan Cirebon Kritis Terlindas Mobil, Sempat Konvoi Motor

BACA JUGA:Kereta Cepat Jakarta Surabaya Lewat Kertajati, Begini Kata Menhub

Diungkapkan dr Syahril bahwa setelah larangan penggunaan obat sirup, pada 18, Oktober 2022, kasus gagal ginjal akut pada anak menurun drastis.

Kemudian, diikuti dengan menurunnya angka kematian anak akibat kasus gagal ginjal akut.

Menurut dr Syahril kesimpulan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak, mengerucut pada bahan yang dipakai dalam obat-obatan jenis sediaan sirup.

BPOM telah melakukan registrasi, pengujian dan pengawasan. Termasuk informasi mengenai perusahaan yang akan dibawa ke ranah pidana.

BACA JUGA:DPRD Desak Tentukan Kriteria Warga Miskin

BACA JUGA:5 Jenis Obat yang Berbahaya untuk Ginjal, Jangan Konsumsi Sembarangan

"Kemenkes dalam posisi pengguna atau pemakai obat-obat. Baik oleh tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan," tuturnya.

Kerjasama Kemenkes dengan BPOM, kata dia, tentu saja sangat erat. Setelah melakukan penyelidikan intoksikasi, Kemenkes memberi informasi kepada BPOM untuk menelisik mengenai ambang batasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: