Lengkapi Berkas TPPU, Polri Sita Rumah Hingga Barang Mewah Tersangka Penipuan Rionald Soerjanto
Pengusaha asal Cirebon, Rionald Anggara Soerjanto ditangkap Bareskrim Polri. --
Radarcirebon.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pengeledahan terhadap rumah milik Rionald Anggara Soerjanto (RAS).
Diketahui, pria asal Cirebon itu telah menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia.
"Pada hari Rabu tanggal 2 November 2022, sekitar pukul 10.30 WIB, sampai dengan 15.30 WIB telah dilaksanakan penggeledahan di rumah tersangka RAS di Kembangan, Jakarta Barat terkait dengan penyidikan TPPU," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis 3 November 2022.
BACA JUGA:Dukungan Grage Group Terhadap Perekonomian Cirebon
Dari hasil penggeledahan terhadap rumah bertingkat itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti 21 unit alat musik, 31 unit televisi LED serta rumah bertingkat tersebut.
"Adapun barang bukti yang diduga hasil kejahatan dan dilakukan penyitaan antara lain pertama sebidang tanah beserta bangunan rumah, 1 unit alat musik, TV LED dan 2 unit mobil," sebut Nurul.
Selain itu, terkait dengan kasus penipuan ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 15 orang serta satu orang saksi ahli.
"Kemudian sampai dengan saat ini terdapat 15 orang saksi, dan 1 orang saksi ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Dan selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara TPPU untuk dikirimkan kepada Kejaksaan," pungkas Nurul.
BACA JUGA:DPC PDIP Meradang, Luthfi Gagal Paham Pemerintahan
Rionald Diserahkan ke Kejaksaan
Kejaksaan Agung telah menyatakan lengkap (P21), berkas perkara penipuan atau penggelapan dengan tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS). Lengkapnya berkas itu diketahui sejak 26 Oktober 2022 lalu.
"Sesuai dengan surat nomor B4100/e3 EKU1 10 20, tanggal 26 Oktober 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara penipuan dan atau penggelapan dengan korban PT ARI dengan tersangka RAS dinyatakan sudah lengkap atau P21," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Selanjutnya, Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kemudian atas petunjuk JPU, di Kejari Jaksel sudah dilaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," ujar Ramadhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase