Lengkapi Berkas TPPU, Polri Sita Rumah Hingga Barang Mewah Tersangka Penipuan Rionald Soerjanto
Pengusaha asal Cirebon, Rionald Anggara Soerjanto ditangkap Bareskrim Polri. --
Saat ini, Rionald masih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dengan status sebagai tahanan Kejaksaan.
"Selanjutnya kepada tersangka RAS dilakukan penahanan oleh jaksa dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," tutup Ramadhan.
Rionald Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin 8 Agustus 2022 lalu.
"Iya (tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu 10 Agustus 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya pun melakukan pemanggilan terhadap pria asal Cirebon tersebut sebagai tersangka atas perkara yang menyeretnya itu, pada Kamis 11Agustus 2022.
BACA JUGA:15 Nama Driver DPRD hilang di Final Pendataan Non ASN
"Hari Kamis, panggilannya jam 10," ujar Whisnu.
Rionald Ditangkap dan Ditahan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) telah menangkap Rionald Anggara Soerjanto (RAS).
Penangkapan ini dibenarkan, oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Sebelum ditangkap, Rionald lebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka pada Senin 29 Agustus 2022 terkait kasus dugaan peniupuan di PT Asli Rancangan Indonesia.
"Iya betul (Rionald ditangkap)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu 31 Agustus 2022.
Whisnu menyebut bahwa Co-Founder Digidata ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Iya, 20 hari (ditahan di Rutan Bareskrim)," sebut Whisnu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase