7.000 Nama Penduduk Ganda
Pemutakhiran Data Penduduk, 3.008 Petugas Diterjunkan KUNINGAN – Administrasi kependudukan di Kabupaten Kuningan tampaknya masih sedikit semrawut. Terbukti, masih terdapat sekitar 7.000 nama penduduk yang ganda alias dobel. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) saat ini melakukan pemutakhiran data. Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Drs H Maman Hermansyah MSi membenarkan adanya sekitar 7.000 nama penduduk yang ganda. Itu ditemukannya setelah melakukan pemutakhiran secara rutin. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemutakhiran data kependudukan kembali. ”Kami terjunkan 3.008 petugas coklit sejak awal Desember kemarin. Mereka tengah melakukan pendataan ulang door to door ke setiap KK. Batas kerja para petugas tersebut sampai 10 Desember nanti dengan diberi honor Rp1.500/KK,” jelas mantan Kabag Kesra Setda Kuningan ini, saat ditemui Radar di ruang kerjanya, kemarin (8/12). Maman mengakui ada perbedaan data antara hasil sensus penduduk 2010 Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data yang dimilikinya. Hasil SP 2010, penduduk Kuningan tercatat 1.037.558 jiwa, sedangkan data Disdukcapil sebanyak 1.224.000 jiwa. ”Data yang kami miliki belum tentu benar. Nama penduduk ganda saja terdapat sekitar 7.000 orang. Salahsatunya disebabkan banyaknya masyarakat yang pindah tapi tak menghiraukan surat pindah. Makanya sekarang kami lakukan pemutakhiran sesuai dengan intruksi Mendagri,” ucapnya. Ada perbedaan cara pendataan yang dilakukan BPS dengan Disdukcapil. Dikatakan Maman, BPS mengabaikan KK dengan menghitung penduduk yang ada saja. Sedangkan Disdukcapil memperhatikan KK sehingga para perantau atau mahasiswa luar kota yang masuk KK tetap didata. Pihaknya berharap, petugas coklit yang sudah diberikan sosialisasi mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Tanggal 10 Desember laporan dari mereka ditunggu olehnya. Sebab, data tersebut akan langsung dientri untuk diverifikasi ulang. Hasilnya akan segera dilaporkan ke Mendagri sampai akhir Desember. Dia melanjutkan, setelah pemutakhiran beres, tahap selanjutnya menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada seluruh warga. Baru kemudian akan menerbitkan KTP elektronik. Khusus untuk Kabupaten Kuningan, penerbitan KTP elektronik bakal dilaksanakan tahun 2012. Pembuatan KTP tersebut tidak diperbolehkan memungut rertribusi lantaran biaya ditanggung Pempus. ”KTP elektronik dibuat di setiap kecamatan. Alat-alatnya akan dipersiapkan oleh pempus. Itu semua dalam rangka tertib administrasi kependudukan. Ketiga kegiatan tersebut merupakan kegiatan nasional,” tukasnya. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: