Kebaya Merah Viral Link Download Beredar, Durasi 16 Menit, Wajib Tau Hal Ini

Kebaya Merah Viral Link Download Beredar, Durasi 16 Menit, Wajib Tau Hal Ini

Link download video kebaya merah yang viral di media sosial beredar luas.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Kebaya merah viral link download belakangan ini banyak dicari pengguna media sosial, lantaran rasa penasaran dengan konten unggahan itu.

Seperti diketahui, potongan konten video kebaya merah viral di media sosial, sehingga mengundang rasa penasaran untuk berburu link download.

Namun, untuk yang sudah mendapatkan link download konten video kebaya merah yang viral, agar bijak dan mengetahui risikonya.

Sebab, link download tersebut sudah menyebar dengan bebas termasuk lewat platform Doodstream. Bahkan tanpa sensor sama sekali pada video kebaya merah 16 menit itu.

BACA JUGA:Pemeran Wanita Kebaya Merah yang Viral, Mengarah ke Sosok Influencer Ini, Ada Tato Mahkota

BACA JUGA:Mixue Halal Tidak? Begini Jawaban Lengkap dari Manajemen

Karena itu, masyarakat dituntut untuk bijak dan mengetahui risiko dari penyebarannya. Selain konten pornografi yang memang dilarang, menyebarkannya juga berpotensi terjerat dengan masalah hukum.

Hal tersebut diatur dengan jelas dalam Undang-undang (UU) ITE yang sudah disahkan oleh pemerintah dan perlu diketahui oleh masyarakat.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai risiko bila pengguna media sosial ikut menyebarkan link download video viral kebaya merah.

Pada pasal 45 UU ITE, yang dilansir dari situs resmi Kominfo, tertulis jelas klausul mengenai sanksi pidana juga denda.

BACA JUGA:Inilah Cara Pep Guardiola Menyaksikan Piala Dunia Qatar 2022

BACA JUGA:Gerard Pique Umumkan Pensiun dari Barcelona Hanya Lewat Twitter, Ada Apa?

Pasal 45 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusulaan dapat dikenai sanksi pidana.

Kesusilaan yang dimaksud mengacu pada pasal 27 ayat 1, adapun sanksi pidana penjara adalah paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: