Produk Ilegal Beredar di Pasar
MAJALENGKA-Jelang hari besar natal dan tahun baru 2014, tim gabungan dari Dinas KUKM Perindag, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Satpol PP, YLBK, dan Polres Majalengka menggelar razia makanan dan minuman (mamin) pada sejumlah swalayan dan pasar tradisional di Kabupaten Majalengka, Rabu (11/12). Inspeksi mendadak (sidak) tersebut dilakukan tim gabungan di dua lokasi yakni Kadipaten dan Pasar Tradisonal Cigasong. Dalam razia tersebut, petugas mendapati di salah satu kios Pasar Cigasong sekitar 3 kilogram daging sapi yang kondisinya sudah berair sehingga tidak layak untuk dikonsumsi. Alhasil petugas terpaksa menarik daging tersebut dari peredaran. Selain itu juga di sejumlah swalayan dan pasar tradisional yang mereka sambangi, petugas masih menemukan jenis makanan kemasan yang notabene masih menggunakan huruf-huruf China. “Kami sudah sarankan untuk beberapa produk luar negeri itu harus memiliki terjemahan bahasa Indonesia. Seperti pada produk sejenis nuget dan sosis yang bungkus kemasannya sudah rusak,” ungkap Ketua Tim Pengawasan Duddy Darajat SH MM. Di samping itu, pada sejumlah pasar tradisional, petugas juga mendapati banyak jenis makanan dan minuman kemasan dengan komposisi bahan yang tidak selayaknya dijadikan bahan untuk makanan. Sejumlah makanan olahan jenis rumah tangga atau home industry yang tidak memiliki izin edar beserta keterangan kedaluwarsanya juga masih banyak beredar. Duddy menyebutkan, pengawasan yang timnya lakukan kali ini mendekati masa natal dan tahun baru salah satu tujuannya adalah untuk memberikan kenyamanan bagi para konsumen untuk mengkonsumsi produk makanan dan minuman yang layak untuk dikonsumsi. Hal ini, mengingat pada momen hari besar ini biasanya tingkat konsumsi masyarakat cenderung meningkat, yang otomatis diiringi dengan pasokan barang makanan dan minuman di pasaran juga kian diperbanyak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut. \"Oleh karena itu, dengan bertambahnya stok barang makanan dan minuman di pasaran ini jangan sampai disusupi oleh produk-produk yang tidak layak untuk dikonsumsi karena bisa membahayakan pengkonsumsinya,\" terang Kabid Perdagangan dan Pengelolaan Pasar pada Dinas KUKM Perindag ini. Lebih lanjut dikatakannya, kepada para penjual yang kedapatan menjual makanan atau minuman yang tidak layak dikonsumsi itu, akan dilakukan pembinaan awal. Kendati demikian, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mengembalikan kepada produsen makanan yang memasoknya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: