3 Bulan Hidup Mengandalkan Uang Palsu, AM dan M Akhirnya Ditangkap
Ilustrasi foto.-fin.co.id-
Radarcirebon.com, BEKASI – Peredaran uang palsu di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi berhasil dibongkar oleh aparat Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku berinisial AH dan M sudah tiga bulan mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Dia melakukan operasi sejak tiga bulan lalu, sudah melakukan tiga kali transaksi (menggunakan uang palsu, red)," kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa 8 November 2022.
BACA JUGA:Peringatan Keras Bagi WNA! Bikin Gaduh Selama KTT G0 Berlangsung, Kemenkum HAM: Langsung Deportasi
Menurutnya sebelum mengedarkan uang palsu, pelaku sempat belajar dan uji coba lapangan terlebih dahulu.
"Saat tiga bulan sebelum beroperasi itu, mereka belajar dulu dan belajarnya dari internet secara virtual," jelasnya.
Gidion menjelaskan, pelaku mencetak uang palsu dengan kertas HVS ukuran A4 serta diproses lainnya agar terlihat lebih mirip dengan aslinya.
BACA JUGA:Kolaborasi Jadi Kunci dalam Menjaga Ketahanan Pangan di Jawa Barat
"Mereka habis cetak 20 rim dan 40 rim, dalam 1 HVS ini jadi Rp 400.000 dengan pecahan uang Rp 100.000," terangnya.
Pelaku juga melakukan trik dalam pencetakan uang, salah satunya dengan menyemprotkan cairan merek diton yang berfungsi untuk melenturnkan kertas HVS.
"Di-print kemudian disetrika, setelah disetrika baru mereka semprot dengan cairan diton untuk membuat kesan kertas ini enggak tebal," ungkapnya.
BACA JUGA:Kolaborasi Jadi Kunci dalam Menjaga Ketahanan Pangan di Jawa Barat
Pelaku memang sengaja mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Bekasi, untuk membeli barang yang diinginkan.
"Target pembuatan uang palsu mereka tidak ada, jadi ketika butuh uang langsung cetak," ucapnya.
Atas perbuatan pengedaran uang palsu, kedua tersangka dikenakan pasal 224 KUHPidana tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Isu Rasis Menyeruak Jelang Piala Dunia 2022, Hubungan Prancis dan Qatar Meregang
Sebelumnya Tri Aji Pamungkas melapor kepada pihak kepolisian, usai handphone miliknya dibeli menggunakan uang palsu.
Ia menjual handphone melalui Facebook, dan langsung dibeli oleh Raka Cahyadi yang diduga salah satu kedua pelaku yang menggunakan nama samaran.
"Pelaku bersedia membeli HP milik korban kemudian membuat janji untuk COD di TKP, pelaku langsung membayarkan HP yang dijual oleh korban seharga Rp 3.200.000 tunai," penjelasan Iptu Muhammad Said Hasan, Jumat 4 November 2022 lalu.
BACA JUGA:Buruan! Tiket Kereta Api Libur Nataru 2022-2023 Sudah Bisa Dipesan dari Sekarang
Dirinya menerangkan, pemilik handphone mulanya tidak menyadari menjadi korban uang yang di terima merupakan uang palsu.
Uang palsu terungkap, usai korban menyetoran tunai melalui mesin ATM namun berkali kali namun ditolak.
Sebelumnya, Dua orang pelaku peredaran uang palsu (upal) di Kabupaten Bekasi ditangkap saat penggerebekan di Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat.
Kanit Reskirm Polsek Cikarang Barat, Iptu Muhammad Said Hasan mengungkapkan, modus yang digunakan oleh pelaku membeli handphone (hp) adalah dengan cara mencetak uang dengan mesin.
BACA JUGA:Tingkatkan Kekuatan Fisik Pemain Timnas Indonesia U-20, Shin Tae Yong Berikan Program Latihan Ini
"Pelaku mengakui, bahwa seluruh uang palsu tersebut diperolehnya dengan cara mengcopy uang asli dengan menggunakan alat printer (scan-copy)," ungkap Muhammad Said Hasan, Jumat 4 November 2022.
Menurutnya pelaku mencetak uang dengan bahan dasar kertas HVS ukuran A4, dan menjalani beberapa proses lainnya agar kertas terlihat lebih mirip dengan aslinya.
"Uangnya dicetak pada kertas HVS ukuran A4 setelah itu hasil print disetrika, dipotong dengan carter dan penggaris miliknya sebelum digunakan," jelasnya.
Kedua pelaku berinisial AH (40) dan M (47) langsug dibawa oleh Polsek Cikarang Barat, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase