Ridwan Kamil Terus Perjuangkan BPD menjadi DPR Desa
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.-Biro Adpim Jabar-
BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, Bupati Cirebon Ajak Pemuda Lanjutkan Cita-cita Pahlawan
PABPDSI memang intens menyuarakan perubahan status Badan Permusyawaratan Desa menjadi DPR Desa atau paling tidak menjadi BPD yang singkatannya Badan Perwakilan Desa.
Dalam Pasal 23 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang disebut pemerintah desa hanya kepala desa, sedangkan Badan Permusyawaratan Desa tidak termasuk.
Perubahan status dan kewenangan, akan menyejajarkan posisi kepala desa dengan DPR Desa sebagai mitra pembangunan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase