Update Kasus Polisi Serang RS Bandung, Simak Kata-kata Irjen Panca
Irjen Panca umumkan oknum polisi yang terlibar kasus serang RS Bandung. Foto:-Finta Rahyuni-JPNN.com
Radarcirebon.com, MEDAN - Update kasus polisi serang RS Bandung, Medan, Sumatera Utara terus bergulir.
Terbaru, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, bahwa tujuh oknum terlibat dalam kasus polisi serang RS Bandung.
Peristiwa oknum polisi serang RS Bandung ini terjadi pada Minggu 6 November 2022. Insiden ini terjadi sekitar pukul 05.00 pagi.
Akibat dari kasus penyerangan oleh sejumlah oknum polisi tersebut, seorang perawat dan satpam RS Bandung mengalami luka lantaran tindakan penganiayaan.
Diberitakan sebelumnya, disebutkan hanya ada lima orang polisi yang terlibat dalam insiden polisi penyerangan ke RS Bandung tersebut.
BACA JUGA:Ngeri, Kondisi Inova yang Tabrakan di Gronggong Cirebon Jadi Seperti Ini
BACA JUGA:3 Pernyataan BCL Menjawab Isu Hamil, Ariel NOAH Juga Disinggung
"Jumlah di Patsus (penempatan khusus,red) tujuh," demikian dikatakan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, seperti dilansir dari JPNN.
Berikut ini adalah daftar tujuh oknum polisi yang terlibat dalam penyerangan tersebut, mereka adalah Bripda T, Bripda Y, Bripda ALP, Bripda M, Bripda JAH, Bripda PF, dan Bripda DS.
Lebih lanjut, jenderal bintang dua tersebut mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap ketujuh oknum polisi itu dijamin akan berjalan sebagaimana mestinya.
Namun demikian, dia juga mengatakan bahwa para oknum polisi itu masih berstatus terperiksa. Itu artinya, belum menjadi tersangka.
"Statusnya terperiksa karena kami mekanisme hukum disiplin dan kode etik dulu, tetapi proses hukum tetap berjalan oleh Propam Polda Sumut," ujarnya.
BACA JUGA:Taman Pedati Gede Pekalangan Cirebon Masuk Tahap Finishing, Ikon Baru Kota Cirebon
BACA JUGA:Kuota PPPK Nakes Kabupaten Cirebon Mengecewakan, Simak Kata-kata Sekda Hilmy Rivai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com