Daftar UMK Jawa Barat Tahun 2022, Upah Minimum 2023 Buruh Minta Naik 13 Persen
UMK Wilayah III Cirebon untuk tahun 2023 khususnya wilayah Ciayumajakuning yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan.-Ilustrasi/Yuda Sanjaya-radarcirebon.com
Mengacu pada ketentuan PP 36 tahun 2021, sepertinya kecil kemungkinan apa yang diminta oleh buruh akan dipenuhi.
BACA JUGA:Upah Minimum Jawa Barat Naik Tahun 2023, Berapa di Kota Cirebon?
BACA JUGA:Terbaru! Kebaya Merah Versi Hijab, Link Video Doodstream Sampai Part 3
Sebagai perbandingan pada tahun 2022, pemerintah menaikan UMP hanya 1,09 persen. UMP tahun 2022 adalah produk yang menggunakan dasar dari PP 36 tahun 2021.
Gambaran lainnya adalah pada Kuartal III 2022 pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah 5,72 persen (YOY). Sedangkan inflasi mencapai 5,95 persen terhitung September 2022.
"Upah minimum dihitung menggunakan formula yang memuat pertumbuhan ekonomi atau inflasi," kata Menaker, Ida Fauziyah di Rapat Kerja Komisi IX DPR RI.
Tentunya menarik dinantikan berapa UMK Jawa Barat di tahun 2023 mendatang, tentunya sembari memperhatikan daftar UMK Kabupaten Kota di atas, sehingga akan diketahui berapa kenaikannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: