Terungkap, Link Video Syur Kebaya Merah Adegan Threesome, Pemeran Diburu Polisi

Terungkap, Link Video Syur Kebaya Merah Adegan Threesome, Pemeran Diburu Polisi

Link kebaya merah yang viral juga beredar di Telegram.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Dari hasil temuan video thresome yang dimiliki ACS dan AH. Polisi lakukan pemburuan untuk cari tersangka lain.

Video adegan threesome yang dibuat ACS dan AH pemeran kebaya merah. Dijual di member berbayar telegram. Artinya hanya anggota berbayar yang bisa melihat video tersebut.

Tiap konten video hot, termasuk adegan threesome dan oral seks yang dijual ACS dan AH pemeran kebaya merah viral 16 menit harganya bervariasi. Paling murah Rp 50 ribu hingga ratusan ribu rupiah. 

ACS dan AH Berpacaran

Pelaku pemeran video wanita kebaya merah viral 16 menit terungkap bukanlah suami istri, melainkan hanya sepasang kekasih. 

Mereka memproduksi video syur dengan tujuan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Video juga dibuat sesuai dengan pesanan. 

Tidak seperti Dea OnlyFans maupun Siskaeee yang menjual konten syur mereka di situs profesional dan mendapatkan bayaran layak. 

ACS dan AH membuat video sesuai order, bahkan untuk video kebaya merah viral 16 menit, keduanya mengaku mendapat bayaran Rp750 ribu dari seseorang yang memesannya melalui akun twitter. 

Icha Ceeby dan Aro, demikian nama samaran mereka, mengakui telah memproduksi dan menjual konten dewasa hingga mancanegara.

Icha Ceeby dan Aro kini terancam hukuman paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.

Kombes Farman mengatakan, Icha Ceeby dan Aro dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id