Tok! Divonis Majelis Hakim, Segini Hukuman dan Denda Indra Kenz
Indra Kenz terdakwa kasus Binomo robot trading divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 milyar oleh Pengadilan Negeri Tangerang -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Radarcirebon.com, TANGERANG - Terdakwa kasus Binomo, Indra Kenz dihukum 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.
Hukuman tersebut dijatuhi oleh majelis hakim dalam menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin 14 November 2022.
Dalam dakwaannya pihak hakim menyatakan bahwa Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
BACA JUGA:Geger Mayat Hidup Lagi di RSUD Kota Bogor, Sudah Dimasukan ke Dalam Peti
Rahman Rajagukguk selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Atas berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dengan melakukan transaksi elektronik dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," papar hakim.
BACA JUGA:BPOM Digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia Soal Kasus Gagal Ginjal Akut
Selain hukuman 10 tahun penjara, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar.
Jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BACA JUGA:Porprov Jabar 2022: Deni Dliyaul Awliya Sumbang Emas Ketiga untuk Kota Cirebon dari Gulat
Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz.
Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase