5 Perusahaan Obat Sirup Oplosan, BPOM Digugat ke PTUN

5 Perusahaan Obat Sirup Oplosan, BPOM Digugat ke PTUN

Daftar obat sirup yang dilarang dikonsumsi berdasarkan SE Kemenkes. -Ilustrasi/Dzulham Fadholi-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - 5 perusahaan farmasi produsen obat sirup disebut BPOM menggunakan propilen glikol oplosan, yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

BPOM telah mengumumkan 5 perusahaan farmasi yang memproduksi 73 obat sirup, dan diduga menggunakan oplosan propilen glikol dengan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.

Menurut BPOM, produk obat sirup dari 5 perusahaan farmasi tersebut sudah ditarik, karena terbukti menggunakan oplosan propilen glikol yang mengandung cemaran eg dan deg.

"Bets pelarut tersebut digunakan beberapa industri farmasi. BPOM segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengujian sampling," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito.

BACA JUGA:Gegara Mengomentari Ten Hag dan Manchester United, Ronaldo Terancam Kena Denda Rp18 Milyaran

BACA JUGA:Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya, Pesan Uu Ruzhanul: Selamat Bertugas

BPOM awalnya menemukan bets propilen glikol yang tidak memenuhi syarat pada 3 perusahaan yakni, Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), dan PT Afi Farma (PT AF). 

Kemudian ditemukan juga bahwa bets yang sama digunakan dua perusahaan lainnya yakni, PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF).

Karenanya, BPOM melakukan penarikan pada 73 daftar obat sirup dari 5 perusahaan tersebut. Yakni 69 dari 3 perusahaan dan 4 produk dari 2 perusahaan.

"Hasil pengujian yang dilakukan menunjukkan adanya cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas dalam produk jadi dari kedua industri farmasi tersebut," kata kepala BPOM.

BACA JUGA:Salah Satu Organ Vital Bagi Tubuh, Begini Cara Merawat Ginjal Agar Tetap Sehat

BACA JUGA:Sampai di Spanyol, Timnas Indonesia U-20 Akan Meladeni Permainan Prancis

BPOM juga menemukan PBF PT Tirta Buana Kemindo (PT TBK) dan PT Megasetia Agung Kimia (PT MAK) yang terbukti melakukan penyaluran bahan baku pelarut Propilen Glikol. 

Bahan baku pelarut tersebut mengandung cemaran EG dan DEG yang tidak memenuhi syarat dan disalurkan ke Industri Farmasi dan melakukan pengadaan dari distributor kimia umum tanpa melakukan kualifikasi pemasok sesuai ketentuan CDOB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: