Mantap! Upah Minimum Jawa Barat Tahun 2023 Naik, Hari Ini Dibahas Dewan Pengupahan

Mantap! Upah Minimum Jawa Barat Tahun 2023 Naik, Hari Ini Dibahas Dewan Pengupahan

UMK Wilayah III Cirebon untuk tahun 2023 khususnya wilayah Ciayumajakuning yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan.-Ilustrasi/Yuda Sanjaya-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, BANDUNG - Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) diprediksi akan naik di tahun 2023, dan sebentar lagi akan ditetapkan oleh pemerintah.

Gambaran upah minimum di Jawa Barat baik UMP maupun UMK yang bakal naik, sebenarnya sudah terlihat bila mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pada UU tersebut mengatur mengenai indikator yang digunakan dan tanda-tandanya memang mengarah bahwa upah minimum di Jawa Barat baik UMP maupun UMK bakal naik di tahun 2023.

Dua indikator utama yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi hingga kuartal III tahun 2023 yang telah mencapai 5,72 persen juga inflasi.

BACA JUGA:Mantap! UMK Jawa Barat Tahun 2023 Naik, Hari Ini Mulai Dibahas

BACA JUGA:Kecelakaan Truk Tangki Pertamina di Cirebon, Bukan Mencuri, Ternyata Ini Alasan Warga Ambil Pertalite

Sumber data yang digunakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) adalah dari Badan Pusat Statistik (BPS). Penetapan kemudian akan diikuti oleh provinsi juga kabupaten dan kota.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan hal tersebut saat rapat dengan Komisi IX DPR RI. Menurutnya, untuk tahun 2023 upah minimum akan mengalami kenaikan.

Pada aturan yang digunakan oleh pemerintah, upah minimum menggunakan formula yang sudah disusun untuk kemudian ditetapkan. Tetapi, masukan awalnya berasal dari dewan pengupahan.

Adapun perhitungan upah minimum di dalamnya memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

BACA JUGA:Lengkap! Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Cipali Hari Ini, Sopir Sebut 100 Km per Jam, Hilang Kendali

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tol Cipali Hari Ini, Berikut Daftar Korban Luka dan Meninggal Dunia

Melihat indikator dan variabel yang ada dalam dasar perhitungan tersebut, bisa diprediksi bahwa UMK dan UMP pada tahun 2023 akan lebih tinggi dari 2022.

"Melihat indikator tersebut, sebenarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," kata Menaker di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: