Suntik Vaksin Meningitis Sudah Tidak Diwajibkan Bagi Calon Jamaah Ibadah Umroh
Ilustrasi vaksin.-pexels.com -
Radarcirebon.com, JAKARTA – Kabar terbaru mengenai syarat pelaksanaan ibadah umroh dari Kemeneterian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Kemenag RI telah memastikan bahwa syarat vaksinasi meningitis sudah tidak lagi menjadi kewajiban bagi para jamaah yang ingin berangkat ke Tanah Suci guna menunaikan ibadah umroh.
Melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Hilman Latief, vaksin meningitis hanya wajib disuntikkan bagi jemaah umat islam yang akan melaksanaan ibadah haji.
BACA JUGA:Densus 88 Tangkap 2 Anggota Brimob Polda Lampung, Terpapar Jaringan Terorisme
“Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jemaah umroh. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji,” kata Hilman melansir dari keterangan resmi Kemenag RI, Selasa 15 November 2022.
Karena bukan lagi sebuah kewajiban bagi jemaah umroh, Hilman meminta kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengembalikan uang kepada jemaah yang sebelumnya untuk keperluan vaksinasi meningitis.
"PPIU agar bisa mengembalikan uang tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis," ujarnya.
BACA JUGA:Partai Gelora Memenuhi Syarat untuk Ikut Pemilu 2024
Selain itu, Hilman juga mendorong, PPIU untuk menyosialisasikan kebijakan ini dan lebih mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, hanya untuk bagi jemaah yang memiliki komorbid.
"PPIU harus membantu jemaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis tersebut. Kemenag ikut mendorong hal itu juga sebagai bagian dari upaya pelindungan," pungkasnya.
Sebagai informasi, penegasan terkait didasarkan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase