Daftar Obat Sirup yang Dilarang Dikonsumsi, Bunda Harus Tau dan Dicatat Ya
Daftar obat sirup yang dilarang dikonsumsi berdasarkan SE Kemenkes. -Ilustrasi/Dzulham Fadholi-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Orang tua yang memiliki anak dalam kondisi sakit atau butuh pengobatan, harus tau daftar obat sirup yang dilarang dikonsumsi sesuai surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Daftar obat sirup yang dilarang dikonsumsi, termuat dalam Surat Edaran (SE) dari Kemenkes dengan nomor HK/02.02/III/3713/2022, untuk pencegahan penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak.
Berdasarkan surat yang diterbitkan Kemenkes, ada 69 daftar obat sirup yang dilarang dikonsumsi. Daftar tersebut, dirilis berdasarkan rekomendasi dan hasil pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Surat Edaran tersebut tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
BACA JUGA:Viral di Medsos, KDRT Dilakukan TM Terhadap KY Dilatarbelakangi oleh Faktor Ini
Karena itu, orang tua wajib mengetahui daftar yang dimaksud. Sehingga dapat mengambil tindakan. Misalnya, ternyata memiliki stok obat sirup tersebut di rumah. Tentunya jangan dikonsumsi.
BPOM saat ini masih melakukan perluasan pengujian sampling, sehingga diharapkan dapat mengetahui sebenar-benarnya terkait obat sirup yang mengandung etilen glikol.
Sejauh ini, BPOM sudah memerintahkan untuk penarikan obat sirup yang mengandung EG dan DEG. Sehingga tidak lagi dikonsumsi oleh masyarakat luas.
Mengingat EG dan DEG menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak. Terbukti, setelah dilakukan penghentian dan diterbitkan daftar obat sirup yang dilarang BPOM, kasus gagal ginjal akut pada anak dapat dihentikan.
BACA JUGA:Update Perolehan Medali Kota Cirebon di Porprov Jabar 2022, Dansa Tambah Satu Emas
Berikut Daftar Obat Sirup yang Dilarang Dikonsumsi Berdasarkan SE Kemenkes:
1. Cetrizine HCI obat sirop dengan kemasan dus, 1 botol @60 mL, nomor izin edar GKL1132716437A1
2. Dopepsa suspensi dengan kemasan dus, botol @100 mL, nomor izin edar DKL1532719133A1
3. Flurin DMP obat sirop dengan kemasan dus, botol plastik @60 mL, nomor izin edar DTL0332708637A1
BACA JUGA:JNE dan POLRI Tandatangani Kerjasama Pengawasan Peredaran Narkoba
4. Suclarfate suspensi dengan kemasan dus, 1 botol @100 mL, nomor izin edar GKL1532719233A1
5. Tomaag Forte suspensi dengan kemasan dus, 1 botol @100 mL, nomor izin edar DBL0432709433A1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: