Mas Bechi Terdakwa Pelecahan Seksual Santri Cuma Divonis 7 Tahun Penjara, Adilkah?

Mas Bechi Terdakwa Pelecahan Seksual Santri Cuma Divonis 7 Tahun Penjara, Adilkah?

Ilustrasi Mas Bechi divonis 7 tahun penjara-mohamed Hassan-Pixabay

Radarcirebon.com, JOMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri JOMBANG memvonis Mas Bechi atau Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) 7 tahun penjara.

Mas Bechi adalah terdakwa pelecehan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.

Mas Bechi merupakan anak dari pendiri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.

BACA JUGA:Pertamina EP Regional 2 Zona 7 Gelar Forum Komunikasi Penyedia Barang dan Jasa

Vonis terhadap Mas Bechi diputuskan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim Sutrisno dalam amar putusannya mengatakan terdakwa Moch Subchi Azal Tzani terbUkti bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun," katanya, Kamis, 17 November 2022.

BACA JUGA:Quartal ke-3 2022, Rusia Resmi Masuk Lingkaran Resesi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 289 junto Pasal 65 KUHP.

Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut menuai reaksi kecewa dari keluarga terdakwa yang meyakini Bechi tidak pernah melakukan perbuatan pemerkosaan sebagaimana vonis majelis hakim.

BACA JUGA:Resmi, PT KAI Sudah Menjual Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru 2022-2023

"Tidak pernah ada pemerkosaan itu," kata salah satu keluarga terdakwa.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, JPU menuntut terdakwa Bechi pidana penjara selama 16 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase