Lantik 746 Jabatan Fungsional, Sekda Jabar Tekankan Integritas
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja melantik 746 Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat 18 November 2022.-Biro Adpim Jabar-
Radarcirebon.com, BANDUNG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja melantik 746 Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional melalui mekanisme pengangkatan pertama di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat 18 November 2022.
Pelantikan dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 821.29-kep.726-bkd/2022.
BACA JUGA:Pengadilan Belanda Memvonis Para Terdakwa Pengebom Malaysia Airlines MH17 Penjara Seumur Hidup
Setiawan menekankan integritas agar menjadi pegangan dalam mengemban tugas sebagai modal utama dalam berbagai jenis pekerjaan. Apalagi terkait profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas melayani publik.
"Bapak/ Ibu akan selamat kalau integritas dipegang. Pada saat tertentu kita akan lebih mementingkan orang yang berintegritas daripada yang pintar," kata Setiawan.
BACA JUGA:Karyawan Mulai Terkena PHK, Menko PMK: Penambahan Orang Miskin baru
"Oleh karena itu dalam rekrutmen kita mengajarkan semua harus berintegritas. Integritas adalah jawaban, seberat apapun tugas integritas nomor satu," tambahnya.
Apalagi untuk generasi sekarang memasuki karir sebagai ASN dengan susah payah, upaya sendiri, melewati rangkaian proses seleksi dengan saingan yang banyak.
Oleh karena itu kesempatan dan amanah yang diraih saat ini harus diemban sebaik mungkin.
"Beruntunglah Bapak/ Ibu diangkat jabatan fungsional, suatu saat kalau manajerial bagus, kepemimpinan bagus, maka bisa saja menduduki jabatan struktural," ujarnya.
BACA JUGA:Gelombang PHK Sudah Didepan Mata, Sea Group Limited Ltd Rumahkan 7.000 Karyawannya
Terlebih rata-rata ASN yang dilantik masih pada usia muda, sehingga masih mempunyai kesempatan karir yang panjang. Ia menekankan jangan sampai ada kecacatan integritas.
"Usia Bapak/ Ibu mungkin 25, 26 atau bahkan 23, 24 tahun, artinya kita harus betul- betul. Apalagi saat ini sudah sistem digital dalam kepegawaian, jadi sedikit saja kita memiliki kecacatan dalam integritas, berperilaku, alangkah sayangnya kalau kita tercatat punya kecacatan integritas," tutur Setiawan. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase