Diduga Melanggar Disiplin, Perwira di Polresta Cirebon Dilaporkan ke Unit Propam

Diduga Melanggar Disiplin, Perwira di Polresta Cirebon Dilaporkan ke Unit Propam

Advokat Agus Prayoga SH menunjukkan surat tanda bukti laporan, Jumat 18 November 2022.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Diduga melanggar disiplin, seorang perwira di lingkungan Polresta Cirebon berinisial NK berpangkat AKP dilaporkan ke Unit Propam Polresta Cirebon.

AKP NK dilaporkan Agus Prayoga SH ke Propam Polresta Cirebon karena diduga adanya perbuatan tercela dan tidak profesional yang dilakukan AKP NK.

"AKP NK saya laporkan pada Rabu 19 Oktober 2022 lalu atas kejadian pada hari Jumat 30 September 2022 yang marah-marah terhadap  saya dihadapan 3 orang saksi.”

BACA JUGA:Belajar Memahami Ilmu Jurnalistik, 80 Warga Kelurahan Karyamulya Diberi Pelatihan

“Dan AKP NK ini melakukan dugaan penanganan kasus yang tidak profesional, diskriminasi, juga transaksional," ungkap Advokat Agus Prayoga SH kepada radarcirebon.com, Jumat 18 November 2022.

Agus Prayoga berharap AKP NK diproses sesuai PerPol no 07 th 2022 dan agar segera menjalani sidang kode etik profesi.

"Terbukti atau tidaknya, harus melalui sidang etik," ucapnya.

BACA JUGA:Pengadilan Belanda Memvonis Para Terdakwa Pengebom Malaysia Airlines MH17 Penjara Seumur Hidup

Diberitakan sebelumnya, Kasus judi sabung ayam di Desa Mekarsari Kecamatan Waled tersebut awalnya digerebek Polsek Waled, Kabupaten Cirebon pada 10 September 2022 lalu.

Kemudian ada 4 orang yang ditahan, 2 orang lantas dibebaskan dan menyusul MM yang merupakan oknum PNS Perhutani ditangkap pada Minggu 2 Oktober 2022.

BACA JUGA:Karyawan Mulai Terkena PHK, Menko PMK: Penambahan Orang Miskin baru

Kuasa Hukum, Agus Prayoga SH mempertanyakan sejumlah poin terkait perjalanan kasus tersebut. Yang pertama adalah mengapa 2 orang yang sebelumnya ditangkap yakni J dan P dilepaskan oleh penyidik dengan dalih hanya penonton.

Sedangkan 2 orang yang kini didampingi oleh dirinya, menjadi tersangka. Padahal, S dan A statusnya adalah kuli atau buruh cuci ayam.

"S dan A ini statusnya hanya buruh harian tukang cuci ayam, diupah hanya Rp20 ribu. Karena itu saya mengajukan penangguhan penahanan," tegasnya.

BACA JUGA:Soal Penukaran Barang Bukti Narkoba dengan Tawas, Begini Penjelasan Hotman Paris Selaku Lawyer Teddy Minahasa

Agus menambahkan, kasus ini sudah mendapatkan atensi dari Polresta Cirebon. Bahkan menurunkan Paminal Propam untuk turut mendalami informasi.

Dia berharap, kasus ini ditangani dengan baik, profesional dan transparan serta tidak ada diskriminatif, juga agar memperhatikan rasa keadilan masyarakat. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase