Akta IV Sudah Tidak Jadi Syarat Mendaftar CPNS
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, surat izin mengajar bagi sarjana FKIP atau dikenal dengan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Kemendikbud masih menemukan sejumlah pemda yang menjadikan akta IV sebagai syarat melamar CPNS baru formasi guru. Kepala Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Agus Susilo menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menyebar surat edaran untuk seluruh badan kepegawaian pusat dan daerah di seluruh Indonesia. Isinya adalah, menegaskan kembali bahwa keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi. \"Sejatinya akta IV itu sudah tidak berlaku sejak 2005 lalu,\" paparnya kemarin. Tetapi nyatanya, di sejumlah daerah keberadaan akta IV masih ramai dicari orang. Alasannya adalah untuk menjadi guru profesional dan guru PNS, wajib memiliki akta IV tersebut. Kondisi ini juga menimbulkan \"perdagangan\" akta IV di kampus-kampus swasta kelas teri. Agus menegaskan bahwa sejak diterbitkan undang-undang 14/2005 tentang guru dan dosen, keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Sebelum ada ketentuan itu, lembar akta IV selalu diterbitkan bersamaan dengan ijazah. Dengan akta IV itu, sarjana FKIP berhak menjadi melamar menjadi guru CPNS. Menurut Agus Kemendikbud sudah tidak lagi menggunakan skema akta IV untuk merektur calon guru. Tetapi mereka menjalankan program profesi guru (PPG) serta pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) untuk guru dalam jabatan atau guru exiting. \"Jadi sekarang untuk melamar menjadi CPNS guru seharusnya cukup ijazah saja,\" katanya. Tetapi di sejumlah daerah, seperti di Kota Surabaya, beberapa waktu pelamar CPNS formasi guru sempat kebingungan karena berkas lamarannya ditolak. Penyebabnya adalah, ketika mendaftar tidak melampirkan dokumen akta IV. Agus menegaskan menjadi guru CPNS dengan persyaratan hanya ijazah FKIP berjalan hingga 2016. Setelah itu untuk bisa menjadi guru CPNS atau guru swasta profesional yang berhak mendapatkan tunjangan, harus mendapatkan sertifikat profesi. Kemendikbud saat ini sedang merintis sejumlah skema untuk menerbitkan sertifikat profesi guru itu. Diantaranya adalah dengan tambahan masa studi setelah kuliah FKIP. Saat ini kuliah FKIP standarnya berjalan selama empat tahun atau delapan semester. Untuk bisa mendapatkan sertifikat profesi guru, mereka wajib kuliah lagi selama satu tahun. \"Intinya nanti tidak mudah menjadi guru profesional atau guru PNS,\" tandasnya. Sistem ini persis seperti yang dilakukan untuk menjadi dokter profesional. Mahasiswa lulusan fakultas kedokteran (FK) belum boleh berpraktek kedokteran karenga baru bergelar sarjana kedokteran (S.Ked) dan belum memperoleh sertifikat profesi. Untuk mendapatkan sertifkat profesi itu, dilakukan studi lanjut selama satu tahun atau dua semester. (wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: