Upah Minimum Jawa Barat 2023 Diprediksi Naik 8 Persen, 3 Daerah Ini di Atas Rp 5 Juta, Cirebon Bagaimana?

Upah Minimum Jawa Barat 2023 Diprediksi Naik 8 Persen, 3 Daerah Ini di Atas Rp 5 Juta, Cirebon Bagaimana?

UMK Wilayah III Cirebon untuk tahun 2023 khususnya wilayah Ciayumajakuning yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan.-Ilustrasi/Yuda Sanjaya-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, BANDUNG - Upah minimum Jawa Barat tahun 2023 diprediksi naik hingga 8 persen. Bila standar itu, dijadikan acuan, maka ada 3 daerah dengan UMK di atas Rp 5 juta.

Dengan kenaikan upah minimum Jawa Barat tahun 2023 hingga 8 persen, ada 3 daerah yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang dna Kabupaten Bekasi yang memiliki UMK di atas Rp 5 juta.

Upah minimum Jawa Barat tahun 2023 yang diprediksi naik 8 persen, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 18 tahun 2022.

Pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker 18 tahun 2022, disebutkan bahwa kenaikan maksimal upah minimum adalah 10 persen.

BACA JUGA:Larangan Piala Dunia Qatar 2022, Cristiano Ronaldo dan Giorgina Tidak Boleh Sekamar karena Belum Menikah

BACA JUGA:Alhamdulillah, Bandara Kertajati Beroperasi Lagi, Penerbangan Perdana Umrah, Langsung ke Jeddah

Atas kenaikan tersebut, penetapan upah minimum 2023 tidak menggunakan dasar acuan dari Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021.

Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi mengatakan, bila mengacu pada PP 36 tahun 2021, ada acuan yang digunakan seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi hingga data beli dan faktor lainnya.

Data pendukung dari indikator tersebut dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diberikan kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Tahapannya, Kemenaker membuat formulasi dan ketetapan yang diikuti oleh pemerintah provinsi, selanjutnya pemerintah di kabupaten kota.

BACA JUGA:PMI Indramayu Meninggal di Jepang, Kedatangan Peti Jenazah Disambut Isak Tangis Keluarga

BACA JUGA:Jadwal Piala Dunia Nanti Malam, Iran vs Inggris dan Senegal vs Belanda

"Kalau masih menggunakan PP 36, di Jawa Barat ada 4 kabupaten yang UMK-nya mungkin tidak naik tahun depan," tutur Taufik, dilansir dari JPNN, Senin, 21, November 2022.

Empat daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta dan Bogor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: