Dipancing di SPBU Plumbon, Penjual dan Pembeli Sabu Akhirnya Diringkus

Dipancing di SPBU Plumbon, Penjual dan Pembeli Sabu Akhirnya Diringkus

Penjual dan pembeli narkotika jenis sabu diringkus polisi di Plumbon, Kabupaten Cirebon. Foto:-Istimewa-Radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON – Penjual dan pembeli narkotika jenis sabu akhirnya diringkus polisi di Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon

Terdapat dua orang pelaku yang kali ini berhasil ditangkap. Mereka adalah MA (34) warga Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk,  Kota Cirebon dan AY (42) warga Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Adapun kronologi penjual dan pembeli sabu diringkus di Plumbon bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian.

Bermodal informasi bahwa MA kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu, maka polisi segera turun ke lapangan untuk memantau gerak-gerik MA. 

BACA JUGA:Di Waled ada 4 Desa Endemi DBD, Kepala Puskesmas Cibogo: Alhamdulillah Tertangani dengan Baik

Setelah berhari-hari mengikutinya, petugas kemudian mencurigai kalau MA hendak melakukan transaksi di SPBU dekat RS Mitra Plumbon, Desa Gombang, Kecamatan Plumbon.

Saat MA dicurigai sedang membawa narkotika sabu-sabu  di tasnya, polisi langsung bergerak. MA kemudian diringkus tanpa perlawanan pada Jumat 18 November 2022. 

Ketika penangkapan berlangsung, MA langsung digeledah di tempat. Benar saja, sabu-sabu berhasil ditemukan di dalam tasnya. 

"Kita mengamankan MA diduga telah memiliki, menguasai, dan  menjual narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditiya Atmaja kepada Radar Cirebon, Minggu (20/11/2022).

“Sabu-sabu sebanyak satu paket yang dibungkus dalam plastik warna bening lakban kuning. Ketika diamankan sabu-sabu itu disimpan didalam sebuah tas selempang warna abu-abu hitam," imbuhnya.

BACA JUGA:Tanggap Darurat Gempa Cianjur, BPBD Kabupaten Cirebon Kirim Tim Reaksi Cepat dan Bantuan

Polisi melakukan interogasi di tempat darimana barang tersebut didapatkan. Tersangka mengaku barang haram itu didapatkan dengan cara membeli kepada seseorang berinisial R. 

Namun, Alamat R masih tidak jelas. Sehingga, pria berinisial R itu menjadi DPO Polresta Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: