Kuwu Curug Ngaku Jadi Korban Fitnah

Kuwu Curug Ngaku Jadi Korban Fitnah

SUSUKAN LEBAK- Kuwu Curug, Hasan didampingi mantan Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Sukaryadi mengaku, menjadi korban fitnah yang menyebabkan warga menuntutnya mundur dan menyegel balai desa. “Saya belum pernah melakukan korupsi apapun. Silahkan kalau memang saya terbukti secara hukum, saya saya siap untuk mempertanggungjawabkannya. Ini adalah fitnah oknum yang ingin menjatuhkan saya,” ujar Hasan, kepada Radar, Minggu (12/15). Hasan juga menyayangkan penyegelan balai desa yang dilakukan sejumlah warga. Sebab, penyegelan yang berlangsung selama berbulan-bulan mengganggu pelayanan masyarakat. Atas penyegelan balai desa ini, pihaknya sudah melapor ke Polisi Resor Kabupaten Cirebon. Dia juga menuding sekretaris desa melakukan pemalsuan stempel desa. Pasalnya, stempel asli Pemerintah Desa Curug masih berada di dirinya. “Stempel asli ada di saya. Berarti jelas sekdes menggandakan stempel, ini merupakan perbuatan melanggar hukum,” tuturnya. Hasan mengungkapkan, sekdes secara tidak langsung telah melakukan kudeta. Pasalnya, dirinya masih menjabat kuwu, tetapi dalam semua surat menyurat di pemerintah desa, menggunakan atas nama. Hasna mengakui, setelah balai desa disegel, dirinya memang tak pernah berkantor. Dia beralasan, khawatir terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Kemudian, camat Susukan Lebak juga memberi saran demikian, termasuk mengikuti keinginan masyarakat agar suasana tetap kondusif. Tak hanya itu, camat juga menyarankan penyerahan stempel desa kepada sekdes. Anehnya, sekdes tak pernah meminta stempel desa. Yang dilakukan, justru sekdes membuat stempel sendiri. Mantan Ketua FKKC, Sukaryadi SE mengaku, prihatin dengan pesoalan yang terjadi di Desa Curug. Sebab, kuwu definitif tak boleh berklantor, sehingga terjadi kesulitan koordinasi dengan lembaga desa kainnya. Sukaryadi menyarankan agar warga menempuh jalur hukum, bila memang menemukan kejanggalan dalam pengelolaan pemerintahan. “Kuwu masih aktif secara hukum dan penyegelan tentunya sangat merugikan semua pihak,” ucapnya. Sukaryadi juga menyayangkan langkah sekdes yang sembrono, lantaran selama dua bulan tak pernah berkoordinasi dengan kuwu. Tak hanya itu, sekdes juga melakukan penandatanganan dan membuat stempel ganda tanpa koordinasi dan izin dari kuwu definitive. “Saya berharap pihak Polres Cirebon harus mengambil suatu langkah dan sikap. Kalau tidak tegas, nantinya akan menimbulkan polemik berkepanjangan, bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi di desa lain,” bebernya. Sementara itu, Camat Susukan Lebak, Kusaeri mengatakan, pihaknya tengah berupaya menyelesaikan persoalan ini, termasuk mencopot pemasangan segel di balai desa. Namun, masyarakat kembali memasang segel tersebut. “Muspika sudah melakukan pertemuan dengan menghadirkan BPD, sekdes dan Hasan. Saya intruksikan sekdes agar pelayanan masyarakat tidak terganggu, bukan saya memberhentikan kuwu. Saya tidak pernah merasa memerintahkan, apalagi membuat surat pemberhentian kepada kuwu,” paparnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: