Timwas Century Bekerja Sesuai UU

Timwas Century Bekerja Sesuai UU

KUNINGAN - Penolakan pemanggilan Wapres Boediono oleh Timwas Century DPR RI mendapat tanggapan dari Ir H Chandra Tirtawijaya. Anggota Komisi I DPR RI yang masuk jajaran Timwas tersebut menegaskan bahwa Timwas bekerja berdasarkan UU. Artinya, Timwas bukan berpolitik melainkan mengawasi jalannya penegakkan hukum. “Timwas itu kan bekerja berdasarkan UU, bukan berpolitik. Jadi kami berharap beliau (Boediono) memenuhi panggilan pada Rabu (18/12) nanti,” kata anggota Fraksi PAN itu kala berkunjung ke Kuningan, kemarin (15/12). Ia menegaskan, Timwas bertugas untuk mengawasi penegakkan hukum, pengembalian aset-aset, mengawasi jalannya peraturan yang diubah, serta bertugas dalam pengembalian dana nasabah. Jadi menurutnya sangat keliru jika Timwas dianggap berpolitik. Lebih jauh Chandra menuturkan, dulu dinyatakan oleh KPK jilid dua bahwa persoalan Century tidak ada masalah alias tidak dibawa ke ranah lebih jauh. Dengan kehadiran Timwas, pihaknya bersukur kini KPK dapat terdorong untuk membuka kembali bahwa didalamnya ada unsur-unsur korupsi. Ditanya kenapa memanggil Boediono, dia menjawab bahwa orang kedua di Indonesia tersebut pernah memberikan keterangan pers usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu. Dari situ Timwas perlu menggali beberapa hal yang butuh penjelasan darinya. “Pertama mengenai Blanket Guarantee. Karena Blanket Guarantee maka kita lakukan penyelamatan. Padahal kita hanya menjamin Rp2 miliar dana nasabah di setiap bank. Itu menandakan dia sudah mengakali kesepakatan nasional melalui keputusan presiden,” jelas Chandra. Selanjutnya terkait pengambil-alihan dan Boediono mengaku tidak bertanggungjawab atas menggelembungnya uang menjadi Rp6,7 triliun. “Kalau seperti itu lantas siapa yang bertanggung jawab? Hal-hal seperti inilah yang ingin kita pinta kejelasan dari Boediono,” ucapnya. Menurut Chandra, Boediono terindikasi kuat. Namun pihaknya mempersilakan rakyat yang menilai. Sebab status tersangka merupakan kewenangan lembaga hukum, bukan kewenangan Timwas. Tapi melihat perjalanan waktu dan bukti maka tidak ada alasan lagi untuk berkelit. “Apalagi dua orang deputi gubernur kini sudah ditahan. Jadi saya kira tidak ada alasan lagi,” pungkasnya. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: