Catat! Mulai 1 Desember 2022, E Tilang Berlaku di Kota Cirebon

Catat! Mulai 1 Desember 2022, E Tilang Berlaku di Kota Cirebon

Sejumlah pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan penindakan dengan tilang elektronik ETLE Lodaya.-Satlantas Polres Cirebon Kota-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Mulai 1, Desember 2022 E Tilang atau ETLE Lodaya akan diberlakukan di Kota Cirebon dan saat ini masih dalam masa sosialisasi.

Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja mengatakan, ETLE Lodaya atau E Tilang merupakan program 100 hari kerja Kapolri. Yang merupakan penerapan teknologi dalam penegakan peraturan lalu lintas.

Sampai saat ini, ETLE Lodaya atau E Tilang di Kota Cirebon masih dalam masa sosialisasi sampai dengan 31, November 2022.

"Sudah mulai disosialisasikan, kita sosialisasi sampai dengan tanggal 31 November, setelah itu berlaku efektif," kata Kasatlantas, kepada radarcirebon.com, Senin, 28, November 2022.

BACA JUGA:Keren, Maroko Mengalahkan Belgia di Piala Dunia, Satu Gol dari Pemain Samdoria

BACA JUGA:Nelayan Temukan 3 Bantalan Kursi Helikopter Polri yang Jatuh di Perairan Belitung

Dalam sosialisasi yang disampaikan Polres Cirebon Kota, tilang elektronik ETLE Lodaya akan merekam kendaraan yang merekam pelanggaran lalu lintas dan akan dilakukan penindakan oleh Satlantas Polres Cirebon Kota yang memonitoring lewat ruang TMC.

Setelah memvalidasi pelanggaran berdasarkan kamera ETLE Lodaya, petugas akan mencetak blanko pelanggaran dan mengirimkan ke alamat pelanggar sesuai data tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Pelanggar akan menerima surat pelanggaran, pelanggar dapat melakukan konfirmasi lewat scan barcode atau datang langsung datang ke Polres Cirebon Kota.

Warga diberikan waktu 14 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran. Apabila dalam kurun wakttu tersebut tidak melakukan konfirmasi, akan dilakukan pemblokiran kendaraan oleh Samsat.

BACA JUGA:Kota Cirebon Punya Masseur Olahraga, Berikut Profilnya

BACA JUGA:Bacaan Doa Sujud Sahwi dan Tata Cara Sesuai Riwayat Ulama, Insya Allah Salat Kita Diterima

Sampai saat ini, sosialisasi diberlakukan sampai 31, November 2022. Setelah itu akan diberlakukan secara efektif di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Karenanya, pengendara agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas saat berada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota agar tidak terkena E Tilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: