Merasa Dirugikan, Nasabah Laporkan Perusahaan Lising ke Polda Jabar dan OJK

Merasa Dirugikan, Nasabah Laporkan Perusahaan Lising ke Polda Jabar dan OJK

Fitraman Hardyansah SH menunjukkan dokumen bukti adanya penggelapan dana angsuran milik kliennya, Senin 28 November 2022.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Salah satu perusahaan lising PT ACC di Jl Brigjen Darsono bypass, Kota Cirebon dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat dan Direktorat Reserse Kriminal (Dir reskrim) Polda Jabar dan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana angsuran nasabah.

Dalam kasus ini korban bernama Aditya Septianto warga Anjatan Kabupaten Indramayu mengalami kerugian total Rp250 juta atau senilai harga mobil Mitsubishi Expander Cross miliknya.

BACA JUGA:Pencabutan Label Pemberi Bantuan Tenda, Ridwan Kamil: Kita Bersaudara dalam Kemanusiaan

Kepada radarcirebon.com, korban melalui kuasa hukumnya yakni Fitraman Hardyansah SH menjelaskan, awalnya pada tahun 2019 kliennya membeli sebuah mobil merek Mitsubishi Expander di salah dealer dan lunas.

"Karena klien saya saat itu sedang butuh dana, maka mobil tersebut ia jadikan anggunan di perusahaan lising ACC Jl Brigjen Darsono, Kota Cirebon."

"Bayar angsuran lancar 8 bulan. Namun, ada keterlambatan 5 bulan mulai mei sampai September."

BACA JUGA:Piers Morgan, Presenter yang Buat Cristiano Ronaldo dan Manchester United Putus

"Tapi, saat korban telah membayar tunggakan 5 bulan tersebut, kok yang tertulis di history payment atau catatan daftar cicilan pada perusahaan lising itu hanya tiga bulan."

"Jadi uang angsuran dua bulan yang sudah dibayar klien saya itu kemana? Kok tidak ditulis," jelasnya.

Fitraman mengatakan, uang angsuran kliennya diduga telah digelapkan oleh pihak lising tersebut.

BACA JUGA:Polres Cirebon Kota Buka Layanan Pengaduan Distribusi BLT

"Yang ironisnya lagi, mobil klien saya ditarik oleh pihak pihak lising di daerah Padalarang saat dibawa oleh keluarga klien saya dengan alasan punya tunggakan 3 bulan."

"Jelas klien saya sangat dirugikan. Sedangkan keberadaan mobil klien kami juga belum diketahui," katanya.

Menurut Dia, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase