UMK Kota Cirebon 2023 Diperkirakan Naik Rp 150 Ribu, Jadi Segini

UMK Kota Cirebon 2023 Diperkirakan Naik Rp 150 Ribu, Jadi Segini

UMK Wilayah III Cirebon untuk tahun 2023 khususnya wilayah Ciayumajakuning yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan.-Ilustrasi/Yuda Sanjaya-radarcirebon.com

Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar. 

Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah pada 7 Desember 2022. Demikian gambaran UMK Kota Cirebon 2023 yang dalam waktu dekat akan disahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: