UMK Kota Cirebon 2023 Diperkirakan Naik Rp 150 Ribu, Jadi Segini
UMK Wilayah III Cirebon untuk tahun 2023 khususnya wilayah Ciayumajakuning yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan.-Ilustrasi/Yuda Sanjaya-radarcirebon.com
Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar.
Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah pada 7 Desember 2022. Demikian gambaran UMK Kota Cirebon 2023 yang dalam waktu dekat akan disahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: